Kuasa hukum pasrahkan batal tidaknya praperadilan Fredrich Yunadi ke hakim
Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi pelimpahan berkas kliennya, Sapriyanto Reva kuasa hukum Fredrich mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan gugur atau tidaknya praperadilan kepada hakim Ratmoho.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Friedrich Silaban menjadi Kepala DPU di Kotapraja Bogor? Sebelum terjun menjadi arsitektur, Friedrich sempat menjadi pegawai kotapraja Batavia, Opster Zeni AD Belanda, Kepala Zenie di Pontianak, dan terakhir menjadi Kepala DPU di Kotapraja Bogor hingga tahun 1965.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
"Ya kita minta kepada majelis, kalau menurut UU kan 7 hari sudah harus diputus kan, 7 hari itu maksimal loh, kalau hakim bisa mutus 7 hari? Jadi kita kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara," ujar Reva di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (5/2).
Reva menjelaskan pihaknya tidak ingin berspekulatif terkait gugurnya praperadilan. Dirinya memandang bahwa sebelum majelis hakim di PN Jakarta Pusat membuka persidangan pokok perkara, maka semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Ya memang kalau disidangkan gugur kan, tapi baru disidangkan hari Kamis kan? Masih ada waktu beberapa hari lagi, siapa tahu hakim ngebut kan, dua hari selesai," kata Reva.
Sebelumnya berkas perkara Fredrich telah rampung di tingkat penuntutan dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat lalu (2/2). Rencananya proses persidangan pokok perkara di PN Jakarta Pusat pada hari Kamis (8/2) mendatang akan dipimpin oleh Saifudin Zuhri yang beranggotakan Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi.
Baca juga:
PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi
KPK belum pastikan hadir di sidang praperadilan Fredrich Yunadi
Keluarga protes cara KPK paksa limpahkan berkas Fredrich Yunadi ke pengadilan
Kasus Fredrich Yunadi siap disidang pekan depan
KPK serahkan berkas perkara Fredrich Yunadi ke PN Jakpus