Kuasa Hukum Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan oleh koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Jayapura.
Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan oleh koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Jayapura.
Menurut Roy, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Tim Hukum Lukas Enembe pada 5 September 2022. Padahal, Lukas Enembe sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan keterangan soal kasus gratifikasi tersebut.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan tren boneka Labubu mulai viral? Tren boneka Labubu, yang merupakan salah satu koleksi mainan terkenal dari Pop Mart, belakangan ini telah menjadi objek perhatian di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan unggahan Lisa, anggota Blackpink, di Instagramnya pada bulan April 2024.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Harus tahu bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka itu ada dua alat bukti, salah satunya yaitu harus mendapatkan izin dari Mendagri. Tapi ini kan belum ada, tiba-tiba sudah ditetapkan (tersangka)," kata Roy di salah satu hotel di Jayapura, Senin (12/9).
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe merasa aneh atas keputusan yang dilakukan KPK. Roy mengaku bingung atas dasar apa KPK begitu terburu-buru menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi tersebut.
"Kenapa beliau tidak ditahan dulu baru ditetapkan sebagai tersangka. Kan harusnya mendapat keterangan dulu, dikonfrontir dulu dengan gubernur tentang informasi yang diterima dari para pelapor, tidak buru-buru seperti ini," jelasnya.
Roy memaparkan Gubernur Papua juga sudah meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk berobat ke luar negeri, karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.
"Surat izin dari Mendagri sudah keluar tanggal 9 September 2022, sehingga apakah ada korelasi karena Pak Lukas mau berangkat ke luar negeri. KPK terlalu terburu-buru menetapkan beliau sebagai tersangka padahal KPK belum sama sekali meminta keterangan dari beliau," jelasnya.
"Ada apa ini? Apalagi pemanggilan keterangan saksi pada saat Gubernur Papua akan berangkat hari ini tanggal 12 September 2022. Izin Mendagri sudah keluar di mana mulai hari ini hingga 26 September 2022 berarti Pak Lukas diberikan izin selama 14 hari untuk berobat beliau sudah siap untuk berangkat berobat," imbuhnya.
Lebih jelas, sambung Roy, Lukas Enembe juga sudah menyampaikan pesan kepada Tim Kuasa Hukumnya bahwa ia sedang sakit dan dia tidak mencuri uang rakyat.
"Apa yang diduga gratifikasi sebesar Rp1 miliar itu merupakan uang pribadi Pak Lukas, bukan uang siapa-siapa. Jadi kenapa disebut atau diduga sebagai gratifikasi dan itu adalah uang pribadi beliau yang ia minta tolong untuk ditransfer di rekeningnya saat berobat waktu tahun 2020," beber Roy.
Roy tidak memungkiri kliennya ini sudah menjadi target KPK sejak lama. Berkaca pada kasus Borobudur pada 2019 lalu, di mana KPK berupaya melakuka OTT, namun gagal.
Roy juga menyatakan upaya yang dilakukan KPK kepada Lukas Enembe menjurus ke kriminalisasi karena belum sama sekali dikonfirmasi, tetapi KPK sudah menetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan uang beliau pribadi, terus kalau uang pribadi kenapa harus dinyatakan sebagai gratifikasi dan uang itu diminta oleh beliau sendiri ditransfer, karena saat itu beliau membutuhkan untuk biaya pengobatan pada bulan Mei tahun 2020," terangnya.
Roy menambahkan, dugaan gratifikasi Rp1 miliar juga sangat memalukan bagi seorang Gubernur Papua. "Terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar gratifikasi kok via transfer. Ini memalukan, jadi kesannya ini KPK terburu-buru dan prematur menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka. Kita lagi pelajari apakah ada upaya hukum tentang kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Lukas," tandasnya.
Saat ini Tim ingin akan memastikan dulu bahwa kondisi Lukas Enembe sehat. Pihaknya mendorong supaya Lukas Enembe berangkat berobat demi kesehatannya.
"Kita tidak mau masuk bicara perkara dulu, sambil kita melihat dinamika yang terjadi. Kami juga sudah konfirmasi ke orang yang bersangkutan soal gratifikasi itu, karena beliau minta tolong untuk dikirim uang pribadinya karena untuk biaya pengobatan. Jadi sekali lagi ini bukan gratifikasi silakan KPK membuktikan karena yang tahu hanya Pak Gubernur dan pengirim uang tersebut," pungkasnya.
(mdk/cob)