Kuasa hukum sebut kasus First Travel bukan ranah pidana
Eggy mengaku sempat bertemu pihak dari Kementerian Agama, kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa hari lalu. Kesepakatan yang dicapai yakni jemaah akan diberangkatkan umrah. Kesepakatan itu diambil sebelum izin First Travel dicabut.
Kuasa hukum PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana mengatakan kasus yang membelit kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata. Sebab menurut Eggy, unsur penipuan dan penggelapan terhadap kliennya belum terpenuhi.
"Misalnya, menggunakan nama palsu atau sebagainya yang masuk dalam ranah penipuan. Saya berpendapat, ini belum masuk ranah pidana. Ini masuk perdata," kata Eggy dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Eggy mengaku sempat bertemu pihak dari Kementerian Agama, kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa hari lalu. Kesepakatan yang dicapai yakni jemaah akan diberangkatkan umrah. Kesepakatan itu diambil sebelum izin First Travel dicabut.
"Dalam kurun waktu November hingga Desember. Masing-masing 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulannya," katanya.
Selain itu, lanjut Eggy, ada juga kesepakatan pada jemaah untuk meminta uangnya kembali.
"Waktu refund disepakati antara 30 sampai 90 hari kerja. Jatuhnya sampai Desember nanti, kalau poin ini tidak dilaksanakan baru dipidanakan," pungkasnya.
Seperti diketahui, izin Firs Travel telah dicabut oleh Kementerian Agama. Hal ini akibat dari terlantarnya ribuan calon jemaah umrah yang tak juga diberangkatkan oleh First Travel ke tanah suci.
Bos First Travel yang merupakan pasangan suami istri pun sudah dicokok aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Keduanya, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari dijerat Pasal 55 jo 378, 372 KUHP tentang penipuan dan UU No 19 Tahun 2016 ITE.
Baca juga:
Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan
Tak mau ada dokumen hilang, alasan Bareskrim geledah First Travel
Korban First Travel lapor minta pemerintah buat pusat pelaporan
Polisi geledah rumah bos First Travel di Sentul dan kantor di Depok
Bawa spanduk, calon jemaah umrah segel kantor First Travel di Depok
Kuasa hukum sebut kasus First Travel bukan ranah pidana
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.