Kuasa hukum sebut Rohadi bukan Panitera sidang kasus bang Ipul
Pengacara Saipul Jamil sebut adanya unsur penipuan dalam kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakut.
Pengacara artis Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma menyebut kemungkinan adanya unsur penipuan dalam kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
"Panitera berinisial R (Rohadi) bukanlah panitera dalam pengadilan Ipul. Oleh karena itu, KPK harus bisa membuktikan apakah ini perkara suap atau penipuan," ujar Tito dilansir Antara, usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) malam.
Saipul Jamil akrab disapa bang Ipul, kata Tito, tidak tahu-menahu tentang penggunaan uang sebesar Rp 250 juta yang diamankan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan yang melibatkan penasihat hukum terdakwa SJ bernama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman), dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R (Rohadi) di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Lanjut Tito, Ipul memberikan kuasa kepada kakaknya yakni Samsul Hidayatullah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka penyupan, adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, operasional persidangan, dan biaya pengacara, serta saksi ahli.
"Namun, Ipul tidak mengetahui secara perinci penggunaan uang tersebut," katanya.
Pengacara tersebut menjelaskan bahwa klienya tidak mengetahui bagaimana uang itu bisa sampai ke tangan Berthanatalia dan selanjutnya menuju ke Panitera Rohadi. Sementara itu, Samsul pun mengaku hanya memenuhi permintaan Berhanatalia. Dengan hal tersebut, Tito memohon KPK agar lebih jeli melihat perkara tersebut
"Kami memohon kepada KPK agar membongkar tujuan pemberian uang itu sebenarnya untuk apa," tutur dia.
Tito juga meminta KPK untuk mengungkap siapa pemilik Rp 700 juta yang ditemukan di dalam mobil Rohadi ketika OTT.
"Jangan hanya fokus pada Rp250 juta sebab pemilik Rp700 juta itu bisa lenyap. Kami menduga Rp250 juta dan Rp750 juta tersebut terkait dalam satu transaksi," kata Tito.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi oleh penasihat hukum terdakwa SJ bernama BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam peristiwa tersebut, penyidik KPK mendapatkan uang sebesar Rp250 juta yang ada di dalam tas plastik berwarna merah.
Setelah itu, KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan bergerak ke tiga lokasi berbeda dan menangkap SH (Samsul Hidayatullah), yaitu kakak terdakwa SJ (Saipul Jamil), di rumahnya, Tanjung Priok Jakarta Utara pada pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tim penyidik mengamankan kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil, yaitu Kasman Sangaji di Bandara Soekarno Hatta pada malam hari dan DS (Dolly Siregar) selaku panitera pengganti di PN Jakarta Utara diciduk di Kantor PN Jakarta Utara sekitar pukul 18.00 WIB.
Adapun uang Rp250 juta itu diduga merupakan bagian dari "commitment fee" sejumlah Rp500 juta. Penyidik KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Akan tetapi, uang itu belum bisa dipastikan kepemilikannya.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu pertama, tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tersangka lainnya adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah yang disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada tanggal 14 Juni 2016 selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.