Kuasa hukum Sutan Bhatoegana cibir saksi ahli KPK tidak berkualitas
"Ahli tidak berkualitas karena pendidikannya S1 saja, semestinya kan seorang ahli punya pendidikan yang sesuai."
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana. Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Asyadi Sembiring adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak KPK.
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menilai saksi ahli dari pihak KPK tidak kompeten. Tim kuasa hukum KPK kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang merupakan mantan jaksa dan Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja.
"Ahli tidak berkualitas karena pendidikannya S1 saja, semestinya kan seorang ahli punya pendidikan yang sesuai. KPK mengajukan ahli yang tidak berkualitas dalam pendidikan," papar Eggi seusai sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis, (9/4).
Eggi menambahkan, jika yang diminta pada ahli adalah pendapat, maka pendapat tersebut tidak jadi ketentuan dan bisa dilawan dengan pendapat pihaknya. Selain itu, Eggi mengungkapkan jika hari ini praperadilan masuk dalam bacaan kesimpulan.
"Dua jam ke depan dari sekarang, kami diminta kesimpulan. Artinya ada dua hal penting, yakni yang minta di awal digugurkan adalah KPK, nyatanya hakim berpendapat lain, jadi kita secara fakta unggul karena sidang jalan terus. Dari fakta-fakta yang ada dalam kesimpulan, harus ada alat bukti yang cukup, minimal dua, tapi ini ngga ada," tutup Eggi.