Kuasa hukum tak hadir di Tipikor, Sutan bantah balas dendam
Kuasa hukum Sutan saat ini sedang menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana perkara dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR yang menjerat Sutan Bhatoegana terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena dia tak didampingi kuasa hukum. Kuasa hukum Sutan saat ini sedang menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sutan yang dikonfirmasi ketidakhadiran kuasa hukumnya merupakan bentuk balas dendam atas tidak hadirnya KPK di sidang praperadilannya yang lalu, membantah hal tersebut. "Jangan bilang balas dendam, enggak," kata Sutan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
Menurut dia, ketidakhadiran kuasa hukumnya karena jadwal praperadilan di PN Jaksel lebih dulu dari sidang perdananya di Tipikor. Untuk itu, Sutan menampik kalau pihaknya melakukan upaya balas dendam.
Disinggung bagaimana jika PN Jaksel menggugurkan gugatan praperadilannya, Sutan enggan berkomentar. "Apapun yang terjadi, kalau itu izin Allah, kita jalani," kata Sutan.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa KPK, Dody Sukmono mengatakan proses pelimpahan berkas Sutan sudah dilakukan sesuai proses hukum. Dody menuturkan penetapan tanggal sidang ditentukan dari pihak pengadilan.
Dody menepis kalau ada upaya percepatan proses pemberkasan karena adanya praperadilan yang juga diajukan Sutan. "Sesuai proses yang diberlakukan, bukan dipercepat," tegas Jaksa Dody.