Kuasa Hukum Tuding Densus 88 Salahi Aturan Saat Amankan Munarman
Anggota tim pembela hukum Munarman yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi Ulama & Aktivis, M Hariadi Nasution mengatakan kliennya tak pernah menerima surat pemanggilan atas kasus tersebut.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelandang mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021). Penangkapan terhadap anggota tim pembela hukum FPI itu diduga terkait tindakan terorisme.
Anggota tim pembela hukum Munarman yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi Ulama & Aktivis, M Hariadi Nasution mengatakan kliennya tak pernah menerima surat pemanggilan atas kasus tersebut. Padahal jika sebelumnya ada pemanggilan terhadap kliennya itu, menurut Hariadi, Munarman tak akan mangkir. Apalagi kliennya tersebut merupakan advokat yang cukup senior.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/4/2021).
Hariadi Nasution juga menyinggung soal polah tim Densus 88 saat menangkap Munarman. Menurutnya apa yang dilakukan Densus 88 itu telah menyalahi hukum. Di mana Munarman diseret secara paksa saat dilakukan penangkapan.
"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," paparnya.
Padahal, menurut Hariadi setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum.
ISIS
Hariadi membantah Munarman berkaitan dengan ISIS. Menurutnya kliennya itu tak sepemahaman dengan tindakan yang dilakukan kelompok teror itu.
"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," ucap Hariadi.
Munarman, kata Hariadi justru kerap mengingatkan publik untuk mewaspadai seruan aksi-aksi teror yang berhamburan di ruang maya.
"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucapnya.
Munarman Ditangkap
Sebelumnya Munarman, ditangkap satuan Densus 88 Polri terkait dugaan kejahatan terorisme. Penangkapan Munarman dilakukan pada Selasa (27/04/2021) sekira jam 15.30 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabar penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
"Iya benar ditangkap," kata dia.
Baca juga:
Komisi III DPR Yakin Polri Tak Gegabah Tangkap Munarman
FPI Sebut Bubuk Ditemukan Densus 88 Saat Menggeledah Buat Pembersih Toilet
Munarman dan Jejak Pembaiatan ISIS di Makassar
Kesaksian Ketua RT Usai Penggeledahan Rumah Munarman, Ada Puluhan Barang Diangkut
Munarman Ditangkap Terkait Terorisme, Begini Respons Habib Rizieq
Warga Komplek Kaget Saat Munarman Ditangkap, Polisi Sempat Lapor Ketua RT
Ini Barang Bukti Hasil Penggeledahan Bekas Markas FPI