Kuasa hukum ungkap kejanggalan di balik penangkapan BW
Pola seperti yang dialami Bambang selalu terjadi ketika KPK tengah mengusut kasus anggota polisi.
Salah satu kuasa hukum dari Tim Pembela KPK, Nursjahbani Katjasungkana mengungkap kejanggalan dalam kasus yang dialami Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Seperti surat penggeledahan yang diterbitkan terlebih dulu ketimbang surat penangkapan.
"Tadi tadi kita sempat memeriksa surat-surat penangkapan. Di sana menyatakan ada laporan polisi yang dilakukan oleh Haji Sabran tertanggal 15 Januari 2015. Kemudian surat penggeledahan dikeluarkan 20 Januari. Surat penangkapan 22 Januari. Jadi ini super cepat," kata Nursjahbani di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut dia, pola seperti yang dialami Bambang selalu terjadi ketika KPK tengah mengusut kasus anggota polisi. Seperti saat menyelidiki kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
"Entah apa, kita tahu tiap kali KPK memeriksa oknum polisi, polanya berlangsung seperti ini seperti Susno Duadji, Novel Baswedan, selalu begini," katanya.
Oleh karena itu dia menegaskan, penangkapan kliennya tersebut, tak terlepas dari penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi Gunawan dalam kasus gratifikasi.
"Kita tak bisa melepaskan dari konteks peran KPK yang sedang memeriksa seorang calon kapolri," tandasnya.