Kubu Novanto kukuh hak imunitas tidak bisa dilawan termasuk Presiden
Fredrich juga mengatakan pihak KPK tidak bisa memanggil paksa lantaran terbentur hal tersebut. Dia juga mengatakan tidak ada seorang pun yang bisa melawan termasuk Presiden.
Ketua DPR RI Setya Novanto mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Novanto beralasan menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan timnya terkait Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Tidak hanya itu Novanto juga beralasan pihak KPK harus memiliki izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya. Karena kata, tim Kuasa Hukumnya, Fredrich Yunadi, kliennya memiliki hak imunitas yang tertuang Dalam Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Pasal 224 ayat (1).
Fredrich juga mengatakan pihak KPK tidak bisa memanggil paksa lantaran terbentur hal tersebut. Dia juga mengatakan tidak ada seorang pun yang bisa melawan termasuk Presiden.
"Kan harus tahu anggota dewan termasuk beliau ketua dewan mempunyai hak imunitas, yang tertera dalam UUD 45, dan UUD 45 tidak seorang pun bisa melawan termasuk Presiden. Kalau Sekarang KPK melawan, berati dia melakukan kudeta," kata Fredrich ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Fredrich menjelaskan telah mengirim surat pemberitahuan kepada KPK bahwa kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan. Kemudian, Fredrich juga menyatakan jika Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak akan pernah memenuhi panggilan penyidik selama MK belum merampungkan uji materi UU KPK tersebut.
"Hukum adalah panglima di republik Indonesia. Marilah semua pihak menghormati hukum," pungkas Fredrich.
Diketahui soal Hak Imunitas anggota DPR tersebut tertuang Dalam Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Pasal 224 ayat (1) berbunyi: (1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Hak Imunitas tidak berlaku dalam dugaan tindak korupsi
Namun menurut, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait hak imunitas tersebut seharusnya dibaca lengkap. Hal tersebut kata Febri terdapat pada pasal 80 dan pasal 222 UU MD3. Dalam pasal tersebut jelas tertulis bahwa hak imunitas tidak berlaku dalam hal ada dugaan tindak pidana korupsi.
"Jelas sekali, pengaturan Hak Imunitas terbatas untuk melindungi anggota DPR yang menjalankan tugas. Tentu hal itu tidak berlaku dalam hal ada dugaan tindak pidana korupsi. Karena melakukan korupsi pasti bukan bagian dari tugas DPR. Mari kita jaga lembaga terhormat ini," tegas Febri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Baca juga:
Kuasa Hukum Setya Novanto minta JK tak bikin tambah gaduh
Tolak penuhi panggilan KPK, ini penjelasan Setya Novanto
Pidato di paripurna, Setnov minta Pansus angket KPK segera lapor hasil kerja
UU KPK digugat ke MK, proses hukum terhadap Setya Novanto jalan terus
Mangkir pemeriksaan KPK, Setya Novanto pidato di pembukaan sidang DPR
Pesan Wapres JK buat Setnov: Semua harus taat hukum, jangan mengada-ada