Kubu Nur Mahmudi sebut ada tumpang tindih persepsi SKPL pembebasan lahan
Lim mengatakan, SKPL diterbitkan Nur Mahmudi Ismail sekitar tahun 2015. Isinya tentang beberapa lahan yang akan dibebaskan untuk proyek pelebaran jalan. Itu sesuai juga dengan usulan Dinas PUPR.
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tengah dijerat kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka, Tapos, Depok. Pria kelahiran Kediri, 11 November 1961 disebut merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar.
Kuasa hukum Nur Mahmudi, Lim Abdul Halim berdalih ada salah persepsi antara Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan terkait Surat Keputusan Penetapan Lahan (SKPL) yang diterbitkan kliennya. Imbasnya ada tumpang tindih sewaktu pembebasan lahan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selain kuasa hukum pada kasus korupsi, Lim juga pengacara Nur Mahmudi saat masih mejabat Wali Kota Depok.
Lim mengatakan, SKPL diterbitkan Nur Mahmudi Ismail sekitar tahun 2015. Isinya tentang beberapa lahan yang akan dibebaskan untuk proyek pelebaran jalan. Itu sesuai juga dengan usulan Dinas PUPR.
Satu diantarnya menyingung pembebasan lahan untuk Simpangan Jalan Raya Bogor, yakni Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.
"SKPL bukan cuma Jalan Nangka. Ada beberapa titik seperti di Tole Iskandar juga," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (14/9).
Sebelum itu, Dinas Perhubungan juga telah mengeluarkan Amdal Lalin. Di situ tertuang areal yang menjadi kewajiban pengembang. Disebutkan salah satunya Jalan Nangka. Ada empat titik di jalan tersebut yang mesti ditanggung pengembang.
Cerobohnya, Dinas PUPR menterjemahkan SKPL tanpa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Timbulah persepi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebab, pembebasan lahan yang sejatinya ditanggung pengembang dibebankan lagi oleh Dinas PUPR menggunakan uang negara.
"Memang terjadi salah menterjemahkan SKPL yang dikeluarkan oleh pak Nur. Kalau dalam perintah Pak Nur yang tertulis agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dishub untuk berbelanja atau pembebasan. Ini yang tidak terjadi," jelas dia.
"Nah ini yang menjadi masalah. Jadi PUPR yang mengajukan SKPL kemudian dia melakukan belanja sesuai dengan anggaran yang ada pada area yang mestinya tidak dibelanjakan di situ," katanya.
Nur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka di Polresta Depok, kemarin (13/9). Selama kurang lebih 15 jam, eks Wali Kota Depok dicecer 64 pertanyaan.
"Iya 64 pertanyaaan seputar pengadaan lahan di Jalan Nangka," tutup dia.
Penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018 lalu. Kenaikan statusnya tersebut baru diumumkan selang sembilan hari atau Selasa malam, 28 Agustus 2018.
Yang mengumumkan pertama kali ialah Komisaris Besar Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Iya benar sudah tersangka," kata Argo kala itu.
Keesokan harinya, Rabu (29/9) Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto baru menjelaskan lebih detail terkait kasus yang menjerat Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.
Didik menuding Nur Mahmudi Ismail melakukan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.
Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
Soalnya, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Nur Mahmudi dicecar 64 pertanyaan soal korupsi Rp 10,7 M selama 15 jam
15 Jam diperiksa, Nur Mahmudi pulang usai penangguhan penahanan dikabulkan
Sudah 12 jam, Nur Mahmudi masih diperiksa kasus korupsi Rp 10,7 M di Polres Depok
Didampingi tiga kuasa hukum, Nur Mahmudi hadiri pemeriksaan di Polres Depok
Menanti kedatangan Nur Mahmudi diperiksa sebagai tersangka korupsi Jl Nangka
Usai diperiksa 13 jam, mantan Sekda Depok diizinkan pulang
Nur Mahmudi sebut korupsi di jalan Nangka akibat koordinasi Dishub dan PUPR buruk