Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Rencananya, berkas Pegi Setiawan akan dlimpahkan ke Kejaksaan hari ini.
- Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
- Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
- Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
- Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah kasus ini mati suri selama 8 tahun. Pegi baru saja ditangkap Mei 2024 setelah buron sejak 2016 silam.
Saat ini, berkas perkara Pegi masih terus dilengkapi penyidik sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sejak kasus ini kembali menetapkan tersangka baru, polisi belum pernah melakukan gelar perkara khusus. Padahal, tahapan itu sempat dimintakan kuasa hukum dari Pegi. Apa alasannya?
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan alasan kepolisian tidak melakukan gelar perkara khusus untuk melihat kembali peran Pegi dalam kasus kematian Vina Cirebon. Polisi menyebut, penyidik tidak membutuhkan adanya gelar perkara khusus tersebut setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan bahwa besok (Kamis, red.)," kata Sandi di Mabes Polri. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Sandi melihat apa yang dimintakan pengacara Pegi adalah hal yang wajar dalam kapasitasnya menjalankan tugas dan kewajiban dari seorang pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna membela kliennya sehingga permohonan tersebut sah-sah saja untuk diajukan. Akan tetapi, untuk dilaksanakan atau tidak tergantung pada penyidik.
"Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan, syukur-syukur bisa membebaskan kliennya," ujar Sandi.
Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Hari ini, kabarnya berkas perkara Pegi akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Mohon dimonitor, nanti ikuti sekalian supaya bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sandi juga menyampaikan akan ada langkah hukum lain yang diusut oleh penyidik terkait dengan kasus Vina Cirebon, seperti upaya menutupi penyidikan kasus. Namun, saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sandi.
Hal ini juga terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh terpidana Saka Tatal yang mengaku diintimidasi saat pemeriksaan dan tidak mendapat hak pendampingan dari keluarga maupun pengacara.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bahwa saat kasus terjadi pada tahun 2016, terpidana Saka Tatal masih berstatus anak di bawah umur, punya hak untuk memberikan keterangan, atau diam.
Namun, lanjut Sandi, dari bukti foto yang ditampilkannya, memperlihatkan pemeriksaan Saka Tatal pada tahun 2016 oleh penyidik bukan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, dan diperiksa dalam keadaan baik, didampingi oleh tante dan ibunya dan pihak Bapas.
"Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas," kata Sandi.