Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara
Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Pihak Anies-Muhaimin tak menyinggung kesalahan pasangan calon nomor urut 2.
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara
- Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih pada Pilpres 2024
- Kubu Prabowo-Gibran Ajak 01 dan 03 Saling Memaafkan Usai Sidang Sengketa Pilpres 2024
- Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
- Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyindir tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyampaikan permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2024.
Otto menilai, permohonan yang disampaikan hanyalah untuk menggiring opini masyarakat. Sebab, dia menjelaskan dalam persidangan sengketa pilpres terdapat pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, tim hukum Anies-Muhaimin selama menyampaikan permohonan tak sama sekali menjelaskan kesalahan atau tindakan KPU yang melanggar aturan perundang-undangan.
"Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian UU, ini adalah sengketa ya, sengketa pilpres. Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan," kata Otto, saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
"Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. Ini kan aneh," sambungnya.
Bahkan, kata Otto, pihak Anies-Muhaimin tak menyinggung kesalahan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dianggap melanggar di Pilpres 2024.
"Justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini. karena dia (pemerintah) tidak pihak, ya kan, dia tidak pihak di perkara ini," ujar dia.
"Jadi terlihat memang, ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran. Ini pokok dari permohonan ini. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya ini dengan paslon 02 dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sesungguhnya. bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan," tambah dia.
Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan dan dia meyakini permohonan tersebut tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga tidak relevan dalam perkara ini. kita cerita antara KPU dengan pemohon. tapi yang diceritain perbuatan orang lain. Jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK. saya yakin betul itu," imbuh Otto.