Kubu SDA klaim bakal hadirkan SBY di sidang korupsi haji
SBY akan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Suryadharma.
Humphrey Djemat, kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan bakal menghadirkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. SBY akan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Suryadharma.
"Pak SBY akan kita hadirkan sebagai saksi, tentunya sebagai saksi meringankan, karena SBY tahu kesulitan dan kondisi saat itu," kata Humphrey Djemat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Humphrey, alasan kliennya akan menghadirkan SBY sebagai saksi meringankan lantaran Ketua Umum Partai Demokrat itu pernah menyampaikan kondisi hubungan Suryadharma dengan DPR tidak harmonis. Hal itu disampaikan SBY dalam forum ketua umum partai politik.
Selain itu, Humprey menambahkan kehadiran SBY dibutuhkan untuk membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Suryadharma 'bermain' dengan Komisi VIII DPR RI menyangkut pelaksanaan ibadah haji.
Lebih lanjut, Humphrey mempertanyakan sikap KPK yang hanya menjerat Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi haji. Pasalnya, dalam dakwaan, disebutkan Suryadharma terlibat dan menerima dana haram bersama anggota DPR.
"Jelas-jelas dalam dakwaan JPU adanya beberapa pihak yang dengan tindakannya telah merugikan Kementerian Agama dan menikmati uang haram, termasuk anggota DPR Hasrul Azwar," ujarnya.
Oleh sebab itu, Humphrey menilai penanganan kasus dugaan korupsi haji ini tidak memiliki kepastian hukum.
"Hingga saat ini (Hasrul Azwar) tidak ditetapkan sebagai tersangka, terlihat sekali KPK tebang pilih dan tidak memberikan kepastian hukum," pungkasnya.