Kubu Setnov ajukan data Pansus Angket KPK jadi bukti di praperadilan
Kubu Setnov ajukan data Pansus Angket KPK jadi bukti di praperadilan. Keberatan itu langsung dijelaskan oleh anggota biro hukum KPK lainnya Efi Laila Kholis saat kembali kemeja masing-masing. Menurut dia, dokumen itu diberikan BPK pada pansus. Seharusnya tim kuasa hukum Novanto bisa mendapatkannya langsung dari BPK.
Tim kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan bukti berupa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja Komisi Permberantasan Korupsi (KPK). Kali ini mereka mengajukan laporan kinerja tahun 2016 dan diterima tim kuasa hukum Novanto dari Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK beberapa waktu lalu.
Bukti tersebut langsung menuai protes dari tim biro hukum KPK. Mereka menganggap laporan itu tidak bisa dijadikan bukti.
"Wah ini tidak bisa yang mulia," kata Indah Oktianti salah satu anggota Biro hukum KPK saat melihat bukti yang di ajukan tim Novanto pada majelis hakim.
Keberatan itu langsung dijelaskan oleh anggota biro hukum KPK lainnya Efi Laila Kholis saat kembali kemeja masing-masing. Menurut dia, dokumen itu diberikan BPK pada pansus. Seharusnya tim kuasa hukum Novanto bisa mendapatkannya langsung dari BPK bukannya dari pansus angket.
"Kami mempertanyakan kembali ketika BPK mengeluarkan laporan hasil tersebut diperuntukan kepada Pansus, apakah yang diperlihatkan hari ini penyampaian BPK pada pansus pada Hakim praperadilan. Kemudian bergeser menjadi bukti di sidang praperadilan itu mekanisme yang perlu dilakukan mohon penjelasan," ujarnya.
Tim kuasa hukum Novanto yang diwakili Ketut Mulya Arsana langsung berdalih mengatakan, bahwa laporan itu sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga mereka memutuskan untuk memintanya langsung pada Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar dari fraksi Partai Golkar.
"Kami lihat ini di RDP udah dipublikasikan di media seluruh Indonesia. Surat kami tujukan ke ketua DPR dan Ketua Pansus. Nantinya yang kami ingatkan lagi pemohon adalah ketua DPR juga. Kalau dipertanyakan masalah dokumen itu apakah diserahkan ke pansus, kami tak pahami, silakan dibuktikan mana surat BPK ke pansus. Kami tak tahu proses internal," ungkapnya.
Kedati demikian, KPK masih mempermasalahkannya karena tim kuasa hukum Ketua DPP Partai Golkar ini tidak memiliki jawaban resmi dari DPR terkait adanya permohonan pengajuan bukti tersebut disidang praperadilan. Oleh karena itu KPK minta bukti itu ditolak.
"Di situ tidak ada surat resmi dari lembaga DPR. Tidak ada surat resmi dari DPR untuk jawaban permohonan dari pemohon," tukas Efi.
"Kami tak setuju apa sudah disampaikan pemohon itu, karena ini kan ranahnya sidang pansus di DPR. Mohon dicatat keberatan kami di panitera," kata Kepala biro hukum KPK, Setiadi.
Namun hakim mengaku tidak bisa menolak barang bukti yang baik yang diajukan pemohon dan termohon. Diapun hanya meminta panitera pengganti untuk mencatat keberatan dari KPK.