Kubu SYL Siapkan Nota Pembelaan 2.025 Halaman, Sanggah JPU soal Fakta Persidangan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
- Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
- Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan
- Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Kubu SYL Siapkan Nota Pembelaan 2.025 Halaman, Sanggah JPU soal Fakta Persidangan
Sebelumnya, SYL dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Nota pembelaan yang akan dibacakan banyaknya 2.025 halaman. Namun SYL hanya membacakan 25 halaman. "Yang punya Pak SYL itu sekitar 25 halaman. Kalo kami 2.000 halaman lebih terdiri dari pembelaan dan keterangan-keterangan saksi dan sebagainya," kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.
Djamaluddin menyebut dalam beberapa poin pada nota pembelaan yang akan dibacakan sama dengan nota eksepsi. Ada juga yang bakal menyinggung sanggahan dari pihak KPK.
"Beberapa poin atau beberapa hal terkait yang dimuat dalam surat tuntutan JPU soal fakta-fakta persidangan yang itu sebetulnya tidak ada, tapi dimunculkan sebagai suatu yang ada," jelas Djamaluddin.
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut isi pembelaan yang akan disampaikan.
Namun, pembelaan itu memuat fakta yang membuktikan SYL tidak terlibat dalam pemerasan terhadap anak buahnya.
Diketahui, SYL diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia kemudian dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa kemudian menjatuhi biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD30.000 subsider 4 tahun penjara.