Kuburan Abi Qowi dibongkar, mata kiri jenazah ada luka lebam
Kuburan Abi Qowi dibongkar, mata kiri jenazah ada luka lebam. Saat jenazah diautopsi, terlihat luka memar di bagian mata kiri korban. Namun, polisi tidak mengetahui persis penyebabnya karena masih dilakukan autopsi.
Polda Metro Jaya membongkar kuburan dan melakukan autopsi jenazah korban penganiayaan Abi Qowi Suprato Bin Afif Ismanto di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (12/9). Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Abi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro AKBP Hendy Kurniawan mengatakan, tim dokter RS Polri Kramat Jati dilibatkan untuk proses autopsi. Tim dokter akan memastikan penyebab kematian korban.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Tujuan autopsi ini untuk mempertegas kematian korban," katanya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Saat jenazah diautopsi, Hendy melihat luka memar di bagian mata kiri korban. Namun, dia tidak mengetahui persis penyebabnya karena masih dilakukan autopsi.
"Tadi mata kiri ke belakang ada bekas luka memar, selebihnya masih proses autopsi," ucapnya.
Sore ini dokter akan memaparkan penyebab kematian korban. Para penyidik kepolisian juga mengikuti proses pembedahan di dalam tenda autopsi.
Para tersangka akan dikenakan pasal 170 dan 340 tentang pembunuhan berencana, namun untuk menjerat dengan pasal 340 pihaknya akan menggali fakta-fakta lebih lanjut.
"Ancaman pasal 340 bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.
(mdk/noe)