Kurir 52 Kg Sabu-Sabu di Medan Dijatuhi Hukuman Mati
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dengan pidana mati. Warga Kecamatan Medan Sunggal diganjar hukuman maksimal lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu-sabu.
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dengan pidana mati. Warga Kecamatan Medan Sunggal diganjar hukuman maksimal lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, menyatakan terdakwa Hamidi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
-
Apa makna dari kalimat Tarji? Kalimat tarji memiliki makna yang mendalam dan hikmah yang besar bagi kita. Apa saja makna dari kalimat tarji ini? Bagaimana kalimat ini dapat menenangkan hati kita di tengah duka?
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Zufida saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (26/10).
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia juga meminta agar Hamidi dijatuhi pidana mati.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Desember 2019, saat terdakwa disuruh Mursal (buron) untuk menyerahkan satu kardus berisi narkotika kepada Zulkifli di wilayah Kampung Lalang, Medan. Belakangan, dia diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjung Balai dan mengantarkan ke daerah Asrama Haji, Kota Medan.
Saat mengantarkan 52 Kg sabu-sabu itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya. Dia diproses dan diadili, dan dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama.
Baca juga:
Polisi Gelar Patroli Rutin Cegah Pelemparan Narkotika di Lapas Semarang
Gembong Narkoba Paling Dicari Berhasil Ditangkap Militer Kolombia
Pengedar Ganja Ditangkap Saat Main Biliar, Polisi Temukan 43 Paket Siap Edar
Bawa Ganja dan Motor Curian, Dua Pemuda di Jayapura Ditangkap Polisi
Family Dialog, Upaya Rumah Rehabilitasi Beri Pemahaman soal Bahaya Adiksi Narkoba
Polresta Tangerang Tangkap 34 Tersangka, 923,3 Gram Narkotika Disita