Kurir Narkoba Antarpulau Diringkus di Malang, 10 Ribu Ekstasi dan 27,5 Kg Sabu Disita
Polisi membongkar sindikat peredaran narkoba di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, 27,5 kg sabu serta 10 ribu butir ekstasi disita dari jaringan barang haram tersebut.
Polisi membongkar sindikat peredaran narkoba di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, 27,5 kg sabu serta 10 ribu butir ekstasi disita dari jaringan barang haram tersebut.
PN alias Pendik, tersangka utama diketahui merupakan bagian dari kurir jaringan antarpulau Sumatera dan Jawa. Warga Jalan Sarimun Krajan Kota Batu, Malang, ini ditangkap saat berada di Stasiun Malang Kota lama.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, akhirnya ditangkap bersama barang bukti narkotika yang disimpan dalam koper.
"Saat diamankan tersangka, ditemukan sebuah koper berwarna biru navy dan di dalamnya terdapat kurang lebih 27 bungkus narkotika dengan berat bruto 28 kg. Namun setelah ditimbang kurang lebih 27,5 Kg. Selain itu juga ditemukan ada dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 10 ribu pil ekstasi," terangnya, Selasa(20/6).
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat narkotika tersebut dari seseorang di Karawang, Jawa Barat yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka mengaku hanya ditugasi untuk membawa ke Surabaya.
"Saat di Stasiun Gubeng, Surabaya tersangka tidak turun langsung, namun melanjutkan ke Kota Malang dan kita mengikuti terus sampai di Kota Malang," jelasnya.
Tersangka juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir pengiriman narkotika. Dalam setiap pengiriman, ia mendapat imbalan sebesar Rp100 juta.
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara, serta paling lama seumur hidup.