KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
KY menyadari putusan ini
dapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
- Puan soal Kabar PDIP Usung Anies di Pilkada Jabar: Kita Lihat Sampai Nanti Sore
- KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai
- Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Komisi Yudisial (KY) membuka kemungkinan memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara Nomor 23 P/HUM/2024 soal perubahan batas usia calon kepala daerah. Pemeriksaan akan dilakukan apabila ada indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPH) dalam memutus perkara tersebut.
"KY selalu menangani setiap kasus sesuai prosedur. Jika diindikasi, saksi atau bukti ada pelanggaran KEEPH, bisa saja KY memeriksa hakim," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi, Sabtu (1/6).
Fajar mempersilakan publik melapor kepada KY apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan batas usia calon kepala darerah.
Namun, dia meminta agar laporan tersebut disertai dengan bukti pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur.
"KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelasnya.
Fajar memastikan KY menaruh perhatian khusus atas putusan yang menuai kritik dari sejumlah pihak. KY menyadari putusan ini
dapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil.
"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," tutur Fajar.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah menjadi polemik lantaran dinilai terlalu cepat. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.
"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu, (1/6).
Putusan MA ini pun menjadi polemik lantaran dinilai bertujuan meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep agar bisa ikut Pilkada 2024.
"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.
"Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujarnya.