KY Minta MA Perbaiki Kualitas Putusan Usai Honor Hakim Ditambah
Pemberian insentif seharusnya berdampak pada konsistensi dan kualitas putusan. Ke depan MA harus membenahi agenda pembatasan perkara yang masuk baik pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali dan penguatan pengadilan.
Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan alasan pemerintah menambah gaji atau kepada para Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap menangani perkara. Aturan tambahan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82/2021 yang menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
"KY berharap pemerintah dapat menjelaskan kajian yang mendasari sebelum diterbitkannya PP ini. Terutama dengan batu uji, apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di MA," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (26/8).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang menegur kuasa hukum Yudha Arfandi? Ketika salah satu dari mereka menanyakan tentang kronologi saat Dante diajak berenang oleh Yudha, Tamara menegur kuasa hukum Yudha Arfandi.
Menurut Miko, pemerintah dan MA harus memikirkan mekanisme pengelolaan seiring dengan perubahan dari sisi insentif. Hal ini guna memastikan apakah kebijakan ini memang tepat sasaran.
"Misalnya, dampak dari fasilitas ini terhadap upaya pengurangan arus perkara ke MA yang sudah sejak lama menjadi persoalan mendasar dalam meningkatkan konsistensi dan kualitas putusan," kata dia.
Menurut Miko, pemberian insentif seharusnya berdampak pada konsistensi dan kualitas putusan. Miko mengatakan, ke depan MA harus membenahi agenda pembatasan perkara yang masuk baik pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali dan penguatan pengadilan.
"Di sisi lain, KY melihat prioritas yang tidak kalah pentingnya untuk dipecahkan oleh pemerintah dan MA, yaitu soal tunjangan dan kesejahteraan serta fasilitas kedinasan bagi hakim-hakim di tingkat pertama. Merekalah yang selama ini menangani beban perkara signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak-pihak berperkara," kata dia.
Prioritas anggaran lain, kata dia, juga layak diutamakan. KY menganggap agenda pembaruan peradilan dan kebutuhan lain, seperti dukungan anggaran yang memadai, dapat meningkatkan sarana dan prasarana elektronik demi mendukung pelaksanaan sidang saat pandemi.
Hal mendesak lainnya menurut Miko, yaitu kebutuhan pembaruan peradilan terhadap situasi negara akibat pandemi Covid-19. Seperti digelarnya sidang secara virtual yang perlu disiapkan dengan baik.
"Misalnya, dukungan anggaran yang memadai untuk peningkatan sarana dan prasarana persidangan demi mendukung efektivitas pelaksanaan sidang elektronik di masa pandemi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
Padahal, bagi Hakim Ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mereka mendapat gaji kisaran Rp121 juta. Sedangkan untuk wakil hakim mendapat Rp 82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp 78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp 72 juta per bulan.
Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga:
PKS Nilai Penambahan Gaji Hakim Harus Diimbangi dengan Konsekuensi Hukum
Hakim MA dan MK Dapat Honorarium Tambahan, Anggota DPR Ingatkan Putusan Berkualitas
Ada Biaya Perkara, Hakim MA dan MK Dikhawatirkan Aktif Cari Kasus
Honorarium Hakim MA & MK Dinilai Hanya Pemborosan Dikala Wabah Covid-19
Jokowi Teken Perpres: Hakim MA dan MK Kini Dapat Honor per Perkara
MA Serukan Seluruh Aparatur Peradilan dan Keluarga Nonton Film 'Pesan Bermakna'