KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!
"Bagi KY, salah ketik tidak bisa dianggap sebagai kesalahan sepele. Karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan. Pada preseden internasional, salah ketik dianggap sebagai administratif failure, dengan dua perlakuan utama. Yaitu, langsung diperbaiki atau dikenakan sanksi," kata Juru Bicara KY Farid.
Komisi Yudisial (KY) menegaskan persoalan salah ketik yang terjadi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pergantian masa jabatan pimpinan DPD tak bisa dianggap sepele. KY menjelaskan dalam preseden internasional, persoalan internasional bisa berujung pada pemberian sanksi.
"Bagi KY, salah ketik tidak bisa dianggap sebagai kesalahan sepele. Karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan. Pada preseden internasional, salah ketik dianggap sebagai administratif failure, dengan dua perlakuan utama. Yaitu, langsung diperbaiki atau dikenakan sanksi," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan tertulis, Kamis (6/4).
Farid menjelaskan, kesalahan salah ketik bisa lebih mengarah pada pemberian sanksi apabila telah terjadi berulang. Farid menambahkan, dalam pengaduan yang masuk ke KY, dapat dianggap sebagai sebuah modus untuk kepentingan tertentu.
"Dalam istilah doktrin hukum acara, kesalahan pengetikan tersebut disebut 'Clerical Error'," jelasnya.
Untuk pemberian sanksi, kata Farid, KY akan meneliti terlebih dahulu apakah dalam salah ketik tersebut memiliki dampak yang signifikan, yang biasanya terjadi pada kepala putusan. Ataupun salah ketik dengan dampak signifikan dominan terjadi pada pertimbangan hakim dan amar putusan.
"Dan sejauh ini, terhadap 2 klasifikasi bentuk kesalahan tadi tetap dijatuhi sanksi dari mulai ringan (untuk yang tidak memiliki dampak] dan sedang sampai dengan berat (untuk yang memiliki dampak signifikan)" ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tak luput dari kesalahan. Dia mengatakan, tak ada unsur kesengajaan dalam putusan DPD.
"Institusi dalam peradilan itu, berusaha menghindari kekeliruan dan berusaha. Itu komitmen. Tetapi, kalau itu manusia, pasti tidak luput kesalahan kalau ada kesengajaan itu perlu ditelusuri," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4).
Meski demikian, Suhadi mengatakan salah ketik tersebut bisa saja karena panik sehingga pihaknya menjadi tak teliti. Dia mengatakan ada desakan dalam membuat putusan tersebut.
"Tetapi sepanjang ini betul-betul kekeliruan. Mungkin karena ada desakan. Mungkin karena itu, terdapat kekeliruan salah ketik," katanya.
Namun, ia membantah desakan datang dari DPD. "Tidak (DPD) dari publik juga," ujarnya.
MA memutuskan membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan disebutkan, pimpinan DPD permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017, terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".
Baca juga:
Hanya bertugas melantik OSO, MA ogah campuri ribut di internal DPD
MA akui ada pertemuan dengan Pasek dan Sekjen DPD sebelum lantik OSO
Salah ketik putusan DPD, MA bilang 'mungkin karena ada desakan'
KY sebut ada indikasi MA langgar etik soal salah ketik putusan DPD
'Buat putusan dilanggar sendiri, jadikan kredibilitas MA hancur'
Ini respon Jubir MA soal pelantikan OSO jadi ketua DPD
Mahkamah Agung yang tak patuh pada putusannya sendiri
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.