KY sebut ada indikasi MA langgar etik soal salah ketik putusan DPD
KY sebut ada indikasi MA langgar etik soal salah ketik terkait DPD. KY secara resmi belum memeriksa soal kesalahan ketik tersebut dan baru mendengar dari publik. Dia mengatakan, kalaupun nanti dugaannya ada pelanggaran kode etik belum tentu mempengaruhi putusan MA itu sendiri.
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari melihat terjadi pelanggaran etik dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan massa jabatan pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Dugaan pelanggaran etik terjadi menyusul insiden salah ketik putusan MA tersebut.
"Kalau dari segi etika memang saya melihat kesalahan itu bisa diduga, tapi ini belum ada pemeriksaan ya, bisa diduga ada pelanggaran etika terkait ketidakcermatan," kata Ketua Komisi Yudisial Aidil Fitriciada Azhari di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Menurut Aidul, KY secara resmi belum memeriksa soal kesalahan ketik tersebut dan baru mendengar dari publik. Dia mengatakan, kalaupun nanti dugaannya ada pelanggaran kode etik belum tentu mempengaruhi putusan MA itu sendiri.
"Jadi dugaannya ada pelanggaran kode etik tapi belum tentu mempengaruhi putusan," ujarnya.
Aidul mengatakan, soal salah ketik tersebut sebenarnya kerap terjadi termasuk di putusan pengadilan termasuk di MA. Menurut dia, di MA juga beberapa kali terjadi kesalahan ketik seperti soal angka ternyata kurang, harusnya sekian miliar tapi tertulisnya sekian juta.
"Kalau mempengaruhi putusan itu kan urusan MA," tutupnya.
Diketahui, MA memutuskan membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan disebutkan, pimpinan DPD permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017, terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".
Baca juga:
'Buat putusan dilanggar sendiri, jadikan kredibilitas MA hancur'
Ini respon Jubir MA soal pelantikan OSO jadi ketua DPD
MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia
Mahkamah Agung yang tak patuh pada putusannya sendiri
Imbas putusan MA bikin internal DPD ribut
Bola panas kisruh DPD berakhir di tangan MA
Mahkamah Agung lantik Oesman Sapta jadi Ketua DPD periode 2017-2019
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.