KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur
Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Komisi Yudisial (KY) bakal segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).
"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," kata Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata dalam keteranganya, Rabu (7/ 8).
Mukti mengatakan pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY pada Senin (29/7).
Adapun ketiga majelis hakim yang akan dipanggil yakni Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.
“Berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor,” tuturnya
Sementara agenda dalam waktu dekat, Mukti menjelaskan KY akan memanggil pihak pelapor dalam hal ini keluarga korban Dini Sera Afriyanti untuk dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya.
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," ujarnya.
Selain itu, Mukti menegaskan KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum.
“Terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,” bebernya.
Menuntut Keadilan
Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29) korban melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Keluarga mendian Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, telah melayangkan laporannya pagi tadi.
“Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” kata Ujang ayah dari Dini saat ditemui awak media, Senin (29/7).
Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Ronald tidaklah masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
“Walaupun orang bodoh juga nggak masuk di akal, 12 tahun bebas. Sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu,” kata Ujang.
Sementara atas vonis bebas, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi mengajukan kasasi terhadap vonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI terkait dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespon putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7) lalu.