KY Terbitkan Seribu Lebih Surat Tembusan Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Untuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Data tersebut per Januari-September 2023
KY Terbitkan Seribu Lebih Surat Tembusan Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Sebanyak 2.654 aduan masyarakat diterima Komisi Yudisial (KY). Selain itu, ada 1.062 surat tembusan diterbitkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga September 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KY dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dalam konferensi pers KY yang di gelar pada, Jumat (3/11).
- Mengenal Tari Penguton Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Ada Sejak Abad 18
- Butut Tiket Habis Diborong Calo, Bupati Jepara Semprot Pejaga Loket Pelabuhan Kartini
- Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
- TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
"Terhitung mulai dari Januri 2023 hingga September 2023, laporan masyarakat yang masuk ke komisi yudisial sebanyak 2.654, tembusan sebanyak 1.062 dan laporan langsung ke komisi yudisial sebanyak 1.592,"
kata Joko Sasmito.
merdeka.com
Joko menambahkan, dalam jenis perkara masalah perdata masih menjadi yang paling tertinggi.
"Melihat dari jenis perkara, perdata sebanyak 397 laporan, selanjutnya, wilayah terbanyak penerimaan laporan DKI Jakarta sebanyak 313 laporan," ujar Joko.
Joko juga menyebutkan jumlah laporan dari jenis badan peradilan, Peradilan Umum mendominasi sebanyak 1.167 laporan yang disusul oleh Makamah Agung sebanyak 129 laporan.
"Jumlah laporan masyarakat berdasarkan badan peradilan, satu Peradilan Umum sebanyak 1.167 laporan, Makamah Agung 129 laporan," ucap Joko Sasmito.
Untuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Selain itu, KY telah memberikan rekomendasi sanksi kepada 33 hakim ke Mahkamah Agung.
"Rekomendasi sanski dari jumlah 28 laporan tersebut ada sanksi hakim 33, sebenarnya ada 45 namun yang 12 tidak bisa dijatuhkan sanksi karena sudah dijatuhi oleh BAWAS MA," tutur Joko.