KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi. Terkait laporan ini, 42 hakim telah dijatuhi sanksi.
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
"Berdasarkan klasifikasi perkara, ada 525 laporan terkait perkara pidana, 1.053 laporan terkait perkara perdata, serta sisanya jenis perkara lain, sedangkan 3 daerah tertinggi yang dilaporkan, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Amzulian dalam sambutannya dalam Laporan Akhir Tahun 2023 di Kantor KY, Jakarta, Selasa (2/4).
Amzulian juga memaparkan sanksi yang dijatuhkan kepada 42 hakim sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial.
"Sanksi ringan 15 hakim (maksimal sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis). Sanksi sedang 10 hakim (maksimal sanksi dalam bentuk pembatalan atau penangguhan promosi), dan sanksi berat terhadap 17 hakim," ujarnya.
Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan, hakim nonpalu lebih dari bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai hakim.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Komisi Yudisal disebutnya telah menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 820 permohonan.
Kemudian, berdasarkan pelaksanaan investigasi hakim. Komisi Yudisial telah membuahkan hasil seperti 12 laporan investigasi penanganan hakim di pengadilan semua tingkatan, 12 laporan investigasi penanganan laporan/informasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Satu investigasi pendalaman kasus, penelusuran rekam jejak terhadap 40 orang CHA dan menambah data rekam jejak sebanyak 838 hakim," sebutnya.
Meski ada sejumlah laporan masyarakat dan beberapa hakim dijatuhi sanksi, tidak membuat indeks integritas terhadap hakim menurun. "Untuk memperoleh nilai serta dampak atas pelaksanaan kinerja dalam upaya peningkatan integritas hakim, KY melakukan kegiatan pengukuran berupa indeks integritas hakim di 34 Provinsi," ungkapnya.
"Hasil nilai keseluruhan di tahun 2023 adalah 7,99, dengan variabel, kejujuran, keteguhan, self-control; dan self-esteem. Nilai indeks mengalami peningkatan sebesar 0,15 poin apabila dibandingkan dengan nilai tahun 2022 sebesar 7,84," pungkasnya.