KY Turun Tangan Investigasi Vonis Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Bunuh Pacar
KY Turun Tangan Investigasi Vonis Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Bunuh Pacar
Komisi Yudisial (KY) ikut menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI. Sebelumnya, di didakwa pasal pembunuhan atas kematian sang kekasih, Dini Sera Afriyanti (29).
- Dikenalkan Zarof Ricar, Ini Pejabat PN Surabaya 'R' Tunjuk Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
- MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
- Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
KY melihat putusan tig majelis hakim menuai pro kontra di masyarakat. Sebelumnya, Ronald dituntut 12 tahun dan biaya restitusi senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keteranganya, Kamis (25/7).
Meski belum laporan, KY tetap akan melakukan investigasi terhadap putusan itu. Sebagaimana hak inisiatif KY selaku lembaga pengawas peradilan.
“Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan. Tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tambah dia.
Sejalan dengan proses investigasi dilakukan KY nantinya, Mukti juga mempersilakan apabila ada masyarakat melayangkan laporan untuk dijadikan alat bukti dalam proses yang akan berjalan.
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” tuturnya.
Jaksa Bakal Ajukan Kasasi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespon putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7) kemarin.
“Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Harli mengatakan pihaknya akan segera menyusun memori kasasi yang akan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya menjerat kembali Ronald Tanur.
“Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari utk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” ucapnya.
Alasan Vonis Bebas
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas dengan alasan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Karena Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya, Rabu (24/7).
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.