La Nyalla jadi tersangka, Pemuda Pancasila geruduk Kejati Jatim
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5 miliar dari Pemprov Jatim.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla M Mattalitti ditetapkan tersangka oleh kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Rabu kemarin (16/3). Massa pendukung La Nyalla terus melayangkan protes. Mereka mengepung Kantor Kejati Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya, Kamis siang (17/3).
Informasi yang diterima merdeka.com, massa pendukung La Nyalla yang menggelar aksi di Kantor Kejati Jawa Timur itu, mengenakan atribut Pemuda Pancasila (PP).
Mereka menuntut Kajati Jawa Timur, Marulli Hutagalung mundur dari jabatannya, karena telah mengeluarkan Sprindik baru penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5 miliar dari Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2012. Uang tersebut, oleh La Nyalla digunakan untuk membeli saham (IPO) Bank Jatim.
Faisal, warga Surabaya yang dihubungi merdeka.com mengatakan, massa pendukung La Nyalla itu mulai berkumpul di Kantor Kejati Jawa Timur sejak pukul 12.00 WIB. Aksi massa PP ini, dikawal ketat pihak kepolisian.
"Kedatangan mereka dikawal ketat ratusan polisi, yang sudah berjaga-jaga sebelum mereka datang. Kantor Kejati diberi kawat berduri. Ada juga mobil water cannon dan anjing penggertak yang disiagakan," kata Faisal via telepon selulernya.
Awalnya, kata dia, aksi berjalan landai. Namun, kondisi memanas, saat orator aksi mengarahkan massanya masuk ke area gedung. Saat massa aksi merangsek masuk, ratusan polisi menghadang. Aksi saling dorong tak bisa dihindari.
Aksi tegang ini berhasil dikendalikan saat 10 perwakilan massa PP diperkenankan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan. "Ini gedung dibangun dengan uang kami, rakyat Indonesia. Kenapa kami dibiarkan hanya berdiri di sini, kami ini masuk," kata Faisal mengutip kalimat si orator aksi.
Kata Faisal, massa PP ingin menanyakan langsung kasus yang yang membelit bapak mereka, La Nyalla Mattalitti ke Kajati Jawa Timur Marulli Hutagalung. Mereka tidak mau ditemui jaksa lain, selain Marulli.
Para pendukung La Nyalla, juga menilai penetapan La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI ini sebagai tersangka ini, bukan sebagai pengungkapan hukum, melainkan pesanan politik. "Kejaksaan Agung sekarang bukan institusi hukum, tapi institusi politik," teriak si orator, seperti ditirukan Faisal.
Analisa itu, lanjut si orator, terbukti banyaknya kasus yang sudah 'terang benderang' masih mandek di Kejati Jawa Timur hingga sekarang. "Contoh kasus Japung (jasa pungut) dengan tersangka Bambang DH (anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP). Berkas sudah bolak-balik dari Polda ke Kejati. Tapi sampai sekarang Kejati tidak menyatakan P-21 (sempurna). Ada apa?," ucap si orator memberi contoh.
Masa pendukung La Nyalla ini, juga menuding Marulli bukan jaksa bersih. Marulli menjadi terduga kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Rp 500 juta di Sumatera Utara. "Bersihkan dulu kasusmu. Perlu menjadi ingatan bersama, Jatim adalah provinsi bermartabat."
"Maka pantaslah kami menolak keberadaan Marulli Hutagalung di Jatim karena dirinya adalah terduga kasus suap dana bantuan sosial Rp 500 juta di Sumatera Utara. Dan kami minta KPK mengusut tuntas kasus tersebut dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tegas sang orator.
Seperti diketahui, aksi protes mass PP yang merupakan pendukung La Nyalla ini dilakukan, usai Kejati Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jawa Timur itu sebagai tersangka. Penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Baca juga:
Berstatus tersangka, La Nyalla tegaskan tak akan mundur dari PSSI
Diduga korupsi dana hibah Rp 5 M, Ketum PSSI ditetapkan tersangka
Tim Transisi PSSI: La Nyalla tak punya integritas!
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.