La Nyalla mangkir lagi dalam pemeriksaan ketiga di Kejati Jatim
La Nyalla berkeras menolak menghadiri pemeriksaan dengan alasan masih mengajukan praperadilan.
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti, mangkir ketiga kalinya dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Senin (28/3).
Ketidakhadiran La Nyalla disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Riyadh. "Memang hari ini jadwal pemeriksaan untuk klien saya. Tapi beliaunya tidak akan datang," kata Ahmad Riyadh, Senin (28/3).
La Nyalla, menurut Ahmad, masih berkeras menolak diperiksa Kejati Jatim, karena masih dalam proses praperadilan, di Pengadilan Negeri Surabaya, sejak Jumat (18/3) lalu. Maka, Kejati Jatim diminta menunggu hasil sidang uji materi keabsahan penetapan status tersangkanya.
"Sidang uji materi itu akan digelar Rabu (30/3) besok," ujar Ahmad.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, menyangkal alasan La Nyalla. Menurut dia, meski sedang dalam proses praperadilan, kasus itu tetap jalan. Ketidakhadiran La Nyalla juga tetap dianggap mangkir.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.