La Nyalla surati Kejati Jatim minta penundaan pemeriksaan
Saat ini La Nyalla Mahmud Mattaliti melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya.
Mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattaliti mangkir dari panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan penyidik yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam kasus korupsi Kadin Jatim, Senin (21/3). Ketua PSSI tersebut mengirim surat ke Kejati Jatim, minta ditunda pemeriksaannya.
"Memang tersangka mangkir di pemanggilan pertama. Tadi pagi melalui kuasa hukumnya mengirim surat untuk dilakukan penundaan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Senin (21/3).
Langkah yang dilakukan nanti, akan melayangkan surat panggilan keduanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Nanti secepatnya, akan kita kirim panggilan kedua untuk tersangka," terang dia.
Pengiriman surat tersebut diakui salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti yakni Ahmad Riyadh, bahwa timnya telah mengirim surat ke Kejati agar dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Karena, saat ini La Nyalla Mahmud Mattaliti melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Demi kepastian hukum, kami memang mengirim surat ke Kejati, mengenai penundaan jadwal pemeriksaan demi mewujudkan kepastian hukum. Dengan menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan klien saya," kata Ahmad Riyadh, Senin (21/3).
Menurut dia praperadilan itu untuk menguji keabsahan sah dan tidaknya penetapan sebagai tersangka. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus menunda pemeriksaannya, terhadap.
Karena, kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat pekan lalu (18/3/2016), yang terdaftar dengan register perkara Nomor 19/Praper/2016/PN.Sby.
"Untuk kepastian hukum dan menghormati proses peradilan, kami minta Kejati Jatim untuk menunda pemeriksaan," ujar dia.
La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. Di mana, La Nyalla Mattaliti berperan serta dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, yang diduga menggunakan dana hibah yang didapat dari Pemprov Jatim untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.
Baca juga:
Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
Tunggu hasil praperadilan, La Nyalla tolak hadiri pemeriksaan Kejati
Istana bantah ada campur tangan pemerintah dalam kasus La Nyalla
Ketum PSSI tersangka korupsi, ini kata ketua Komisi X DPR
Tim Transisi PSSI: La Nyalla tak punya integritas!
Dikaitkan dengan status hukum La Nyalla, Menpora jengah
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.