Labfor gelar olah TKP peristiwa peluru nyasar tewaskan Angga
Saat olah TKP digelar, ratusan warga yang antusias turut menyaksikan membuat tim cukup kewalahan.
Dua hari pasca peristiwa peluru nyasar yang menyebabkan bocah Rendi Anggara (10) tewas di tempat, tim Labfor menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Senin (7/12).
Ratusan warga antusias menyaksikan untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Olah TKP yang dilakukan tim Labfor Cabang Palembang itu, dimulai saat sejumlah anggota Satres Narkoba Palembang melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba. Petugas melepaskan lima kali tembakan ke arah pelaku yang melarikan diri.
Tembakan pertama dilakukan di depan lorong tempat tinggal korban. Tembakan pertama itu sebanyak dua kali. Lantaran pelaku kabur, petugas kembali menembak dari jarak sekitar 8,2 meter. Pelaku berhasil diringkus.
Saat akan ditangkap, pelaku berontak dan terjadilah pergulatan dengan dua petugas. Saat pelaku kembali kabur, satu tembakan kembali dilepaskan. Tembakan itulah mengenai kepala sebelah kiri korban yang sedang bermain di teras rumahnya.
Selain mengenai korban, satu peluru juga menembus dan memecahkan kaca etalase dagangan salah seorang pedagang yang berada tak jauh dari rumah korban. Salah satu tim Labfor mengaku tidak berwenang memberikan penjelasan terkait olah TKP tersebut.
"Maaf, kita hanya melakukan olah TKP untuk melengkapi pemeriksaan. Konfirmasi langsung sama kapolda," ungkap salah satu tim labfor.
Saat olah TKP digelar, ratusan warga yang antusias turut menyaksikan membuat tim cukup kewalahan. Apalagi, jalan di lokasi cukup sempit karena hanya setapak.
Baca juga:
Minta keadilan, ayah bocah Angga menangis histeris ke Kapolda Sumsel
Keluarga Angga korban salah tembak ogah tempuh jalur damai
Bagaimana seharusnya aturan polisi menembak di tengah-tengah warga?
Bocah dan remaja nahas kena peluru nyasar polisi-TNI
Ayah bocah tewas kena peluru nyasar polisi ingin pelaku dihukum mati
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.