Lagi antar 'anak buah' ke pelanggan, muncikari di Surabaya dibekuk
Lagi antar 'anak buah' ke pelanggan, muncikari di Surabaya dibekuk. Pelaku membanderol dua PSK-nya antara Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta sekali kencan kepada pelanggan.
Tawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Facebook (FB), M Samsul Arif (30), warga Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur dibekuk polisi. Dalam transaksinya via online itu, bapak satu anak ini membanderol dua PSK-nya antara Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta sekali kencan kepada pelanggan.
Si muncikari online ini ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel. Saat itu, dia tengah mengantar anak buahnya melayani pelanggan.
Selain mengamankan tersangka dan anak buahnya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar bukti transfer dan uang tunai Rp 65.000.
"Ungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, yang mengatakan adanya tindak pencabulan di sebuah hotel di Surabaya. Kemudian kita lakukan penangkapan," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wibowo didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Senin (17/10).
Bayu menjelaskan, modus praktik prostitusi dijalankan tersangka ini, mencari pelanggan melalui beberapa grup FB. Setelah berkenalan dengan pelanggannya, tersangka menawarkan dua anak buahnya melalui chatting.
"Tersangka membandrol korban antara Rp 1,5 hingga 2,5 juta. Yang Rp 1,5 juta, tersangka mengambil keuntungan Rp 1 juta. Sedangkan yang Rp 2,5 juta, tersangka mengambil untuk Rp 2 juta," papar Bayu.
Sementara tersangka mengaku bisnis hitamnya itu hanya iseng saja. "Saya baru kok. Nggak belajar di mana-mana, cuma iseng. Anak buah saya juga cuma dua. Dua-duanya mau diacarakan. Selain di FB, saya juga ada BBM. Yang BBM-an cuma obrolan biasa saja," aku bapak satu anak ini pada penyidik.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.