Lagi incar remaja, jambret di Tangerang dibedil polisi
Dalam aksinya kedua pelaku sering menggunakan sepeda motor, mereka berboncengan untuk mengincar korban remaja.
Aparat Polresta Tangerang, Banten, menembak kaki kiri Mas (26) pelaku jambret telepon selular dan barang berharga lainnya milik warga di sekitar perumahan dan Pasar Cikupa.
"Pelaku merupakan target karena meresahkan warga, ketika ditangkap mereka berupaya kabur," kata Kapolsek Cikupa Kompol Daniel Bresman Simanjuntak di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/10).
Daniel mengatakan pelaku bersama rekannya Mn (28) sering menjambret warga di kawasan perumahan dan sasaran upaya adalah telepon selular. Namun polisi akhirnya berhasil memburu Mn yang merupakan komplotan penjambret ke lokasi persembunyian di Kabupaten Serang.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cikupa dan mereka diseret Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam aksinya kedua pelaku sering menggunakan sepeda motor, mereka berboncengan untuk mengincar korban dengan modus pura-pura bertanya di lokasi sepi yang sasaran utama adalah para remaja. Sedangkan polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis bebek nomor polisi B 6875 GAS sebagai barang bukti.
Petugas penyidik, katanya, saat ini mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak lain atau pencurian sepeda motor. Menurut dia, ketika sepeda motor diperiksa, maka ditemukan di bawah jok kunci leter T yang biasanya digunakan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Aksi kedua pelaku itu meresahkan warga dan petugas sering mendapatkan laporan akibat mereka kehilangan tas, dompet dan telepon selular.
Dia mengharapkan agar warga terutama pengendara sepeda motor untuk tidak melayani pengendara yang belum dikenal apalagi di tempat sepi karena dapat juga membahayakan keselamatan nyawa.
Baca juga:
Korban penjambretan yang tewas membawa uang Rp 300 juta
Polisi kejar penjambret yang tikam leher korbannya di Pekanbaru
Masuk kompleks TNI, Prabowo malah babak belur dihajar massa
Butuh uang buat persalinan istri, Agus Permadi nekat jambret tas
Tenggak pil koplo, bocah 14 tahun jambret nenek-nenek
Melawan sendirian, nenek ini akhirnya menyerah tasnya dijambret
Usai kabur, 2 jambret tertangkap karena bertemu korban di jalan
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.