Lagi! Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kapan?
Harvey Moeis tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 T
Harvey Moeis tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 T
- Ada Hal yang Meringankan, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
- Geledah Rumah Mewah Milik Harvey Moeis, Kejagung Sita Rolls Royce hingga Mini Cooper
- Kejagung Buka Peluang Sita Rolls Royce hingga Jet Pribadi Harvey Moeis
- Potret Jet Pribadi yang Kembali Disorot usai Harvey Moeis jadi Tersangka Dugaan Korupsi Timah
Lagi! Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kapan?
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dua tunggangan mewah milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Diketahui, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun.
"Yang Vellfire sama Lexus Putih,"
tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).
Selanjutnya, jet pribadi Harvey Moeis masuk dalam radar penyitaan penyidik Kejagung.
Dua mobil milik Harvey Moeis itu terparkir di Kejagung.
Sementara itu, dua mobil lainnya yang juga disita merupakan milik tersangka Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, yakni merek Toyota Kijang Innova Zenix dan Mercedes Benz E 250.
Adapun soal jet pribadi milik Harvey Moeis, penyidik masih mendalami kepemilikan dan keterkaitannya aset tersebut dalam kasus korupsi kompditas timah.
"Ya masih kita telusuri, bener ndak itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," jelas dia.
Kuntadi menegaskan, tidak hanya soal jet pribadi, namun juga informasi apapun yang terkait dengan perkara itu dipastikan menjadi bahan pengamatan dan pertimbangan selama proses penyidikan.
"Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," kata Kuntadi.
Sebelumnya, suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, melalui kuasa hukumnya membantah informasi yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp76 miliar dan dan logam mulia emas seberat 1 kilogram di rumahnya.
Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin menyatakan, kabar penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman Harvey Moeis itu tidaklah benar dan menyesatkan masyarakat.
"Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 kilogram di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan," tutur Andi kepada wartawan, Senin (8/4).
Menurut Andi, kliennya berharap berbagai pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi ke pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.
Dengan begitu, berita yang disebarluaskan merupakan kabar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Harvey Moeis pun menegaskan siap mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan Kejagung atas kasus korupsi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi," kata Andi.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi (SD), istri dari Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Salah satu yang didalami penyidik adalah soal daftar rekening yang terlibat praktik rasuah.
Menurut Kuntadi, hal itu dilakukan dalam rangka profesionalisme penyitaan aset. Dengan begitu, tidak ada kesalahan dalam proses penegakan hukum.
"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan, dan hanya sekadar utuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu ya," jelas Kuntadi.
Sementara soal jumlah rekening yang diblokir berikut nominalnya, Kuntadi enggan merinci lebih jauh. Saat ini penyidik pun masih mendalami kepemilikan dari dua mobil mewah yang disita dari Harvey Moeis.
Daftar Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022:
1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
2. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
5. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
13. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT