Harvey Moeis Beli Mobil Mewah Edisi Terbatas di Indonesia Diduga Hasil Korupsi Timah, Harga Rp13,18 Miliar
Pembelian mobil mewah itu dikatakan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi timah.
Saksi kasus dugaan korupsi timah, Erfan Putra Anugrah, mengungkapkan terdakwa Harvey Moeis pernah membeli mobil mewah dengan jenis Porsche 911 Speedster Caprio senilai Rp13,18 miliar di tempatnya bekerja.
Erfan, Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya pada tahun 2020, mengatakan bahwa mobil mewah itu dibeli Harvey pada tahun 2020 dan merupakan edisi terbatas di Indonesia.
"Kalau di dunia, diproduksi 1.948 mobil. Kalau yang masuk Indonesia, setahu saya kurang dari lima mobil," ucap Erfan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/10).
Meski belum pernah bertemu secara langsung, dia mengaku mengetahui pembelian Porsche oleh Harvey dari manajemen.
Erfan menjelaskan bahwa Harvey membeli mobil mewah itu dengan pembayaran melalui transfer secara bertahap sebanyak lima kali hingga lunas.
Secara perinci, pembayaran dilakukan Harvey pada tanggal 12 Mei 2020 sebesar Rp2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp2 miliar, 4 Agustus 2020 sebesar Rp2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp3,63 miliar, dan pada tanggal 2 September 2020 sebesar Rp3,54 miliar.
"Ini semua sudah termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk surat tanda nomor kendaraan (STNK)," ucap Erfan, demikian dikutip Antara.
Selanjutnya, kata dia, mobil tersebut dikirimkan dengan truk gandeng (towing) dari Surabaya ke rumah Harvey di The Pakubuwono House Jakarta.
Kendati demikian, lanjut dia, hingga saat ini STNK maupun buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil tersebut belum diproses lantaran terdapat kemungkinan mobil Porsche itu hanya dijadikan koleksi oleh Harvey.
Erfan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015—2022.
Dakwaan Harvey Moeis
Kasus dugaan korupsi timah, antara lain, menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Harvey diduga melakukan TPPU dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil mewah seperti Porsche 911 Speedster Caprio.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.