Lagi Live Tiktok, Bule Norwegia di Bali Ditikam!
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Rabu (16/10) sekitar pukul 14.30 WITA.
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia, bernama Lucipher Daldorf (31) menjadi korban penikaman oleh seorang pelaku bernama Sandy Gebril William Toreh (19) asal Kecamatan Tomohon Utara, Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (15/10) sekitar pukul 23.00 WITA.
- BNN Gerebek Tempat Karaoke di Bali, Satu Anggota Polisi Diduga Ikut Ditangkap
- Lagi Asik Live Tik Tok, Bunda Corla Tiba-Tiba Nangis Saat Ingat Kematian
- Dulunya Pedagang Bakso Keliling Kini Jadi Polisi, Kisah Pria yang Percaya Bisa Membahagiakan Ortunya Ini Tuai Pujian Warganet
- Polisi Tunggu Laporan Resmi Usut Ancaman Penembakan Anies saat Live TikTok
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Rabu (16/10) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Pelaku mengayunkan pisau dapur berkali-kali ke arah korban yang mengenai kedua punggung tangan korban," kata Kompol Adnyana, Selasa (29/10).
Kronologisnya, pada Selasa (15/10) sekitar pukul pukul 21.00 WITA, pelaku sedang minum-minum keras dengan teman-temannya di sebuah warung yang berlokasi di depan coffe shop di dekat TKP.
Lalu, pelaku sudah mulai berbicara ngawur karena mabuk dan salah satunya mengatakan bahwa seseorang yang duduk di sebuah minimarket yaitu korban tidak bisa mati-mati.
Selanjutnya, salah satu saksi melihat bahwa pelaku mengambil sebilah pisau di dapur atau kitchen di coffee shop dan pelaku mengacungkan jari tengah kepada korban sambil mengatakan,'I kill You', dan berkata kasar sembari menaikkan baju untuk memperlihatkan sebilah pisau tersebut yang berada di pinggangnya.
Kemudian, salah satu saksi mengamankan pisau tersebut dan lalu mengantar pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Pantai Kedungu, di Kabupaten Tabanan.
Namun, sekitar pukul 22.00 WITA pelaku kembali datang seorang diri ke TKP dengan menggunakan sepeda motor dan saat itu salah satu saksi yang sedang duduk di minimarket mendengar pelaku mengatakan bahwa bule itu enggak bisa mati-mati.
Selanjutnya, pelaku bertemu dengan Korban dengan jarak kurang lebih dua meter dan kembali mengatakan, 'I kill You'.
Lalu, saksi sempat melerai tetapi pelaku berbalik badan yang ternyata mengambil sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya.
Kemudian, pelaku mengayunkan pisau sebanyak tiga kali kepada korban yang mengakibatkan satu luka robek pada tangan kanan dan dua luka robek pada tangan kiri, dan untungnya korban sempat berlari ke arah gang yang coba dikejar oleh pelaku tetapi tidak terkejar dan pelaku menaiki sepeda motornya lalu pergi.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung ketika saat korban live Tiktok dikira korban menertawakan pelaku," imbuhnya.
Sementara, korban mengalami satu luka terbuka pada punggung tangan kanan dan dua luka terbuka pada punggung tangan kiri.
Lewat laporan korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di Addicted Coffee Tatto dan Barber, di Jalan Pantai Seseh, Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku saat itu datang ke Addicted Coffe dengan membawa anggur kolesom yang sebelumnya dibeli dari warung.
Lalu, saat sampai di sana pelaku minum sambil mengobrol dengan salah satu karyawan addicted coffee dan berapa menit kemudian korban datang dan duduk di sebelah kiri pelaku.
Kemudian, korban berjalan-jalan di seputaran addicted coffe dan duduk kembali. Setelah itu, pelaku melihat korban bermain handphone sambil menoleh ke arah pelaku sambil tertawa-tawa dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh pelaku, dan di sanalah pelaku merasa tersinggung dan kemudian pelaku mengarah ke dapur addicted coffe untuk mengambil pisau namun pisau berhasil diambil oleh-oleh karyawan di sana.
Lalu, setelah pisau diambil oleh karyawan dan pelaku diantar ke rumahnya malah mengambil sebilah pisau dapur dan menyelipkan pisaunya ke pinggang sebelah kiri, dan pelaku kembali ke TKP dan sampai di TKP pelaku melihat korban sedang duduk di minimarket.
Kemudian, pelaku berusaha merusak motor yang korban gunakan serta mencabut kunci kontaknya. Setelah itu, terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban lalu pelaku mengambil pisau dapur dari pinggang sebelah kiri dan menikam korban dan barang bukti yang diamankan satu bilah pisau dapur tanpa gagang.
"Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pelaku sempat mengejar korban lagi ke arah gang. Namun, pelaku tidak berhasil mengejar korban kemudian pelaku balik lagi ke rumahnya," ujarnya.
Lewat tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.