Lakukan investasi bodong, pelaku digelandang ke Polda Jatim
Diduga pelaku telah menikmati keuntungan dari bisnis ini mencapai Rp 2,3 miliar.
Ini peringatan bagi siapa saja yang ingin berinvestasi via online. Karena tergiur keuntungan besar, uang miliaran rupiah lenyap, seperti yang dialami beberapa orang yang mengadu ke Mapolda Jawa Timur, Jumat (29/8) malam.
Beberapa orang yang ditemani kuasa hukumnya, Yul Drieyansyah itu menyeret Teguh Ade Yanto (35), warga Larangan Mega Asri Blok C/95, Candi, Sidoarjo, ke Polda Jawa Timur, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dan aksi tipu-tipu Teguh berakhir saat malam itu juga digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur usai para korbannya membuat laporan di SPKT.
Modus penipuan yang dilakukan Teguh sendiri adalah menawarkan investasi bodong kepada para calon korbannya via online dengan iming-iming keuntungan 50 persen dari modal yang diinvestasikan. Bisnis yang ditawarkan Teguh adalah bisnis advertising menggunakan nama YKS Bersama di bawah bendera PT Raya Prima Wibawa.
Informasi dari para korban, tak sedikit investor yang terkena rayuan palsu Teguh. Sudah puluhan orang dari berbagai daerah tertipu mulai dari Malang hingga Bandung, Jawa Barat. Dan dari hasil penipuan itu, Teguh meraup keuntungan hingga Rp 2,3 miliar dari para korbannya.
Dan atas dugaan penipuan dan penggelapan itu, empat korban, dua dari Malang dan dua korban lagi dari Bandung, menyeret Teguh ke polisi dan membuat laporan ke SPKT Polda Jawa Timur, dengan tanda bukti lapor: TBL/988/VIII/2014/UM/Jatim.
"Laporan ini kami lakukan karena pelaku (Teguh) tak kunjung memberikan hasil atas investasi yang telah disetorkan oleh korban sejak Juni 2014 lalu," terang kuasa hukum para korban, Yul Drieyansyah di Kantor SPKT Polda Jawa Timur.
Bahkan, lanjut Yul, saat kliennya mencoba berkomunikasi dengan Teguh dan rekan-rekannya, sama sekali tidak ada respon. "Kalaupun direspon, tak ada klarifikasi yang jelas. Pelaku hanya berjanji dan berjanji akan memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya kepada korban," papar Yul.
Kecurigaan para korban makin kuat, kata Yul, ketika para kliennya menelusuri alamat perusahaan yang dikelola Teguh melalui website: www.yksbersama.com. Dari penelusuran para korban, diketahui PT Raya Prima Wibawa berkantor di Gedung Spazio, lantai 6, ruang 168, Kelurahan Prada Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Namun saat dicek ke kelurahan setempat, menyatakan tidak pernah ada nama PT Raya Prima Wibawa yang berkantor di wilayahnya. Bahkan, tidak pernah ada pengurusan surat izin domisili dari perusahaan tersebut, yang ditandatangani oleh Lurah Prada Kalikendal, Untung Hariyono.
Penipuan yang dilakukan Teguh melalui perusahaan abal-abal itu diketahui ada puluhan korban yang tertipu. "Di Malang ada 37 orang yang tertipu, di Bandung lebih dari 10 orang. Diperkirakan masih banyak lagi korban yang mungkin belum melaporkan kejadian yang menimpanya ini," katanya
"Untuk sementara ini, pelaku yang kita laporkan ke Polda Jatim, baru satu, yaitu Teguh. Karena dialah orang yang menerima dana investasi para korban melalui sistem transfer. Jadi untuk sementara masih Teguh, yang kami laporkan," tandas Yul.
Sementara dari pantauan di lapangan, bersama-sama petugas, para korban menggelandang pelaku menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi perusahaan abal-abal ini.