Lakukan penipuan jual beli tanah, kepala desa di Aceh ditangkap polisi
Seorang kepala desa di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, berinisial ND (52) diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dia ditangkap karena terlibat penipuan jual beli sebidang tanah.
Seorang kepala desa di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, berinisial ND (52) diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dia ditangkap karena terlibat penipuan jual beli sebidang tanah.
Pelaku ditangkap oleh polisi, Selasa (12/12) pada pukul 01.35 WIB dini hari di kediamannya. Dia ditangkap karena telah melakukan penipuan tahun lalu, tepatnya Senin, 4 Januari 2016 lalu di kawasan Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
"Pelaku menjual sepetak tanah yang diakui miliknya yang berada di kawasan tempat tinggalnya kepada korban, korban kemudian menyerahkan uang panjar senilai Rp 40,8 juta," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik, di Banda Aceh, Sabtu (16/12).
Taufik mengatakan, ayah korban kemudian menambahkan untuk pembelian sebidang tanah tersebut sebesar Rp 30 juta. Lalu korban kembali menyerahkan uang kepada pelaku pada tanggal 15 Januari 2016 sebesar Rp 5 juta.
Untuk melunasi pembelian tanah tersebut, korban kembali menyerahkan satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul tahun 2001 dengan nilai Rp 65 juta.
"Saat korban tengah membersihkan sepetak tanah yang dibeli dari tersangka itu, pemilik tanah datang dan menerangkan bahwa tanah yang dibeli itu tidak pernah dijual. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 180 juta, yang mana korban langsung melaporkan hal ini ke Polresta Banda Aceh," jelas Taufiq.
Korban merasa ditipu oleh pelaku, lalu melaporkan kasus tersebut bernomor LPB/522/IX/2017/SPKT tertanggal 25 September 2017. Setelah itu petugas langsung mencari jejak pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut," katanya.