Lakukan pungli, dua pegawai BPN dituntut 2 tahun penjara
JPU menjelaskan kedua terdakwa melakukan pungli dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan oleh 12 pemohon. Nilainya mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 16 juta, tergantung dengan tanah dan luas tanahnya.
Dua pegawai nonaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Terdakwa Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II, ini diduga melakukan pungutan liar. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedeh.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
-
Bagaimana cara vendor merelokasi kucing-kucing liar? Pengelola Gelora Bung Karno buka suara perihal heboh kabar petugas vendor membungkus kucing dengan plastik.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menjelaskan kedua terdakwa melakukan pungli dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan oleh 12 pemohon. Nilainya mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 16 juta, tergantung dengan tanah dan luas tanahnya.
Pungli yang mereka lakukan terendus tim saber pungli Polrestabes Surabaya. Keduanya langsung ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dari penangkapan tersebut ditemukan uang senilai Rp 8 juta yang tersimpan di dalam laci meja tersangka Chalidah Nazar.
Kemudian menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito.
Jaksa menyebut kedua terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.
"Dengan ini memberikan tuntutan 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan," kata Jaksa Chalidah K Hapsari, Selasa (28/11).
Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan. "Menolak, saya akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya Pak Hakim," kata kedua terdakwa secara bersamaan.
Baca juga:
Temuan Ombudsman atas pungli polisi: Biaya SKCK Rp 30 ribu tapi diminta Rp 50 ribu
Polri siapkan sanksi tegas buat anggota yang pungli terbitkan SKCK
Ombudsman temukan maladministrasi & pungli dalam penerbitan SKCK oleh kepolisian
Pungli proyek pengadaan pipa, pejabat Musi Rawas Utara dicokok polisi
Pungli seleksi tenaga honorer, Kadis PU Aceh Tamiang jadi tersangka
Diduga lakukan pungutan liar, tiga PNS di Rejang Lebong diamankan Tim Saber Pungli
Janjikan calon siswa diterima, Kepsek dan Wakil MTSN pungli Rp 70 juta