Lapas Nusakambangan Terima 41 Bandar Narkoba dari Jakarta dan Banten
41 narapidana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup.
Sebanyak 41 narapidana narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengatakan, 41 narapidana yang dipindahkan itu bandar narkoba. Dari 41 narapidana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Kapan Nisfu Syaban terjadi? Adapun Nisfu Sya’ban tahun ini terjadi mulai, 24 Februari 2024 malam hingga 25 Februari 2024.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Pemindahan itu berdasarkan penilaian yang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkumham Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba," katanya, Jumat (5/6).
Selain itu, mereka juga memperoleh informasi dari Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional.
Ia merinci, 21 narapidana berasal dari LP Cipinang, tujuh dari Rumah Tahanan Salemba, tiga dari LP Narkotika Jakarta, empat dari LP Tangerang, satu orang masing-masing dari LP Cilegon, LP Pemuda Tangerang, dan LP Serang.
"41 napi itu ditempatkan di LP Batu dan LP Karanganyar yang berkategori super maximum security. Pemindahan itu dilakukan pada hari Kamis (4/6), pukul 23.00 WIB, dan tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi (6/6)," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Silitonga mengungkapkan, prosesi pemindahan 41 bandar narkoba itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemindahan 41 bandar narkoba itu bagian dari komitmen Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bahwa narapidana yang merupakan bandar narkoba akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Dia memastikan pemindahan ini awal dari pemindahan-pemindahan berikutnya dengan harapan bisa mengurangi peredaran narkoba.
Baca juga:
Ungkap 6,9 Ton Narkoba dalam 6 Bulan, Kapolri Tegaskan Tak Segan Tindak Bandar
Dua Bandar Narkoba di Medan Diringkus saat akan Transaksi
Dua Kurir 47 Kg Sabu & 12.500 Butir Ineks Dituntut Hukuman Mati
Bernilai 400 M, Ini 4 Fakta Terungkapnya Jaringan Sabu-sabu Internasional di Sukabumi
BNN Jawa Barat Musnahkan Sabu Sitaan dari Anggota TNI
Kronologi Pengungkapan Sabu 402 Kg di Sukabumi