Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan telah melaporkan dana awal kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Angka itu keluar melalui pertimbangan dan perhitungan. Berdasarkan rilis KPU yang tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 1028/02.5-Pu/31/2024 tentang hasil penerimaan LADK, ketiga paslon telah melaporkan dana awal kampanya masing-masing. LADK tersebut wajib disampaikan sebelum masa kampanye dimulai.
- Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
- Wanita Ini Calon Kepala Daerah Paling Tajir di Pilkada se-Sumsel, Kalahkan Kekayaan Herman Deru
- PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu
- Laporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta
Paslon Mawardi Yahya-Anita Noeringhati melaporkan LADK sebesar Rp1 juta dan paslon Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia sebanyak Rp1 juta. LADK lebih banyak dilaporkan paslon Herman Deru-Cik Ujang yang mencapai Rp50 juta.
"Masing-masing paslon sudah menyerahkan LADK. Kita batasi jumlahnya Rp226 miliar," ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko, Jumat (4/10).
Handoko menyebut LADK tersebut merupakan dana kampanye yang berasal dari kantong pribadi para paslon. Dana kampanye dari kantong pribadi dibatasi paling besar Rp75 juta.
Dana kampanye tak menutup kemungkinan bertambah mengingat adanya sumbangan dari badan hukum swasta. Dana kampanye berasal dari sumbangan tak lebih dari Rp750 juta.
"Untuk sumbangan dari parpol atau gabungan parpol pengusung nilainya tidak terbatas," kata Handoko.
Setelah LADK, para paslon diminta menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di masa kampanye. Laporan itu disampaikan periode 25 September-23 November 2024.
"Pelaporan ini merupakan wujud transparansi agar bisa sama-sama diketahui sesuai standar dan sumber penyumbangnya jelas dan sah," pungkas Handoko.