Laporan Kekayaan AKBP Achiruddin Tak Berubah Selama 10 Tahun, Tetap Rp467 Juta
Dari data yang ditelusuri merdeka.com, melalui situs e-LHKPN, Achiruddin hanya melaporkan harta kekayaannya ke KPK di awal pada 2011. Kala itu dia masih menjabat sebagai kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.
Harta kekayaan milik AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan lantaran tidak ada perubahan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 10 tahun terakhir. Bahkan Harley Davidson yang sempat dipamerkannya tak tercantum dalam LHKPN.
Dari data yang ditelusuri merdeka.com, melalui situs e-LHKPN, Achiruddin hanya melaporkan harta kekayaannya ke KPK di awal pada 2011. Kala itu dia masih menjabat sebagai kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja yang memiliki pangkat polisi? Setiap anggota Polisi pasti masing-masing memiliki pangkat.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Tercatat total kekayaan tertulis dalam halaman website sebesar Rp467.548.644. Namun rincian LHKPN 2011 itu tak dapat di download karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.
Angka ratusan juta itu tidak berubah 10 tahun terakhir. Dalam LHKPN, Achiruddin melaporkan pada 24 Maret 2021 dengan nominal yang masih sama sebesar Rp467.548.644.
Dari data itu, barulah terinci aset-aset yang dimiliki Achiruddin yakni dua aset, tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp370 juta dan kas senilai Rp51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.
Polisi Turun Tangan Usut Harta Mewah
Setelah ramai menjadi perbincangan netizen lantaran ada sejumlah harta mewah yang ternyata tak dilaporkan dalam LHKPN. Polda Sumatera Utara pun turun tangan menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4).
Dalam rangka menelusuri barang-barang mewah yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebagai tindak lanjut dari media sosial Diketahui, AKBP Achiruddin kerap pamerkan kendaraan mewah seperti Harley Davidson dan Jeep Rubicon.
"Itu kan terus informasi di medsos adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek sama pak Direskrimum dan Kabid Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu (26/4).
Sejalan penelusuran barang dan kendaraan mewah, penyidik juga mencari senjata api yang mana dari isu beredar sempat ditodongkan ke arah korban, Ken Admiral.
"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan ybs atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Hadi.
Adapun saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Atas tindakan, pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Pembiaran tersebut, lanjut Dudung, menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Sehingga, hal itu dianggap melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik.
(mdk/fik)