Laporan Masuk Maret, Ini Alasan Polda Metro Jaya Baru Panggil Alexander Marwata Pekan Ini
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10). Dia dilaporkan ke polisi usai melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (terpidana kasus korupsi).
Padahal, Alex telah dilaporkan sejak 23 Maret 2024 lalu dan sudah masuk tahap penyidikan 5 April.
- Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
- Pegiat Antikorupsi Harap Kapolda Segera Tahan Dua Pimpinan KPK, Tak Sabar Firli Bahuri Segera Pakai Baju Oranye
- Polda Metro Periksa Pimpinan KPK Alexander Marwata pada 11 Oktober
- Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Ikut Ditangani Polisi, 17 Saksi Diperiksa
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas 5 April lalu kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.
Selama tahap penyelidikan itu, penyidik mencari ada atau tidak dugaan tindak pidana yang dilakukan Alex. Hak tersebut tertuang dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP.
"Dalam jangka waktu tertentu, apabila tugas penyelidikan ini masih memerlukan waktu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka surat perintah penyelidikan sebelumnya (yg telah habis waktunya) akan diperpanjang sampai dengan fakta-fakta penyelidikan didapat oleh penyelidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).
23 Saksi Diperiksa
Tahapan selanjutnya berdasarkan fakta penyelidikan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan proses penyidikan. Pihaknya telah memeriksa total ada 23 saksi, termasuk Eko Darmanto sejak penyelidikan sejak 5 April.
"Saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara aquo, diantaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap, saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta (sudah dilakukan klarifikasi sbanyk 2 kali), beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," beber dia.
Saat ini, Penyidik fokus dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.