Laporkan Mafia Minyak Goreng, MAKI Ungkap Pelaku Berkedok Kirim Sayuran
Menurut, Boyamin para eksportir ilegal ini memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan modus praktik korupsi penyelundupan minyak goreng yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dengan memalsukan tulisan data ekspor menjadi sayur.
Dimana kasus ini, masih dalam penyelidikan Kejati DKI terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan antara tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/ 2021 tanggal 16 Maret 2022.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Apa penyebab perut kembung? Perut kembung biasanya terjadi karena adanya penumpukan gas berlebihan di saluran pencernaan.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Di mana minyak tersebut tumpah? Percikan atau tumpahan minyak saat memasak sering kali sulit dihindari.Jika tidak segera dibersihkan, lantai bisa menjadi licin dan berpotensi menyebabkan terpeleset saat dilewati.
-
Kapan minyak inti sawit dipanen? Buah kelapa sawit dipanen dari tandannya saat sudah matang.
-
Kenapa bakwan sering menyerap minyak? Jika api kurang besar, bakwan akan menyerap minyak lebih banyak karena panas yang dihasilkan tidak mencukupi secara optimal.
"Barang minyak goreng yang dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (17/4).
Disisi lain, Boyamin juga mengungkap jika keberhasilan Kejati DKI yang telah menyita satu kontainer di Tanjung Priok hari ini. Merupakan sisa dari 23 kontainer yang telah dikirim ke Hongkong.
"Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer (yang berhasil disita) di pelabuhan Tanjung Priok," katanya.
Menurut, Boyamin para eksportir ilegal ini memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri.
"Sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri. Eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri," katanya.
Sehingga dari data yang didapat MAKI, lanjut Boyamin, alasan para eksportir ilegal tergiur untuk menjualnya ke luar negeri karena harga yang bisa lima kali lipat. Dimana dalam negeri adalah Rp120.000 hingga Rp150.000 untuk kemasan 5 liter. Namun jika dijual ke luar negeri harganya Rp. 450.000 hingga 520.000 untuk kemasan 5 liter.
"Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," bebernya.
Adapun, dia mengungkap atas praktik penyelundupan ini para eksportir ilegal bisa meraup keuntungan kotor per kontainer sekitar Rp511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong.
"Sehingga, Artinya 23 kontainer kali Rp450 juta adalah Rp10.350.000.000 (keuntungan yang didapat)," sebutnya.
Sedangkan dari data yang didapat MAKI, sebagaimana telah sesuai data dari Kejati DKI terkait duduk perkara penyelidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan sejumlah perusahaan.
"Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta," sebutnya.
"Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 milliliter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022)," katanya.
"Juga terdapat data 23 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dan lain-lain," lanjutnya.
Data-data tersebut, kata Boyamin, telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin, 15 Maret 2022.
"Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka," tuturnya.
Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Maret 2022. Sementara, Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO ( bahan minyak goreng ) , sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. Pemain Besar jatah Kejagung, Pemain Menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta.
"MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak," tegasnya.
Kejati DKI Sita Satu Kontainer
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan tertentu. Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 akan mengekspor minyak goreng tujuan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap aksi ekspor tersebut diduga melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan beberapa perusahaan lainnya tahun 2021-2022.
"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Temuan tersebut, kata Ketut, telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seraya memberi pesan untuk tidak memindahkan atau mengeluarkan kontainer tersebut dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai proses hukum selesai
"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer," jelas dia.
Baca juga:
Mendag Lutfi Jelaskan Alasan Tak Kuasa Tindak Penimbun Minyak Goreng
MAKI Laporkan Eksportir Mafia Minyak Goreng, Kirim 23 Kontainer Cuan Rp10 Miliar
Mendag Lutfi Duga Mafia Minyak Goreng Bisa Untung Rp9 Miliar
Mendag Ngaku Tak Pernah Ngelak Rapat dengan DPR
Mendag Lutfi Minta Maaf Tak Bisa Kontrol Mafia Minyak Goreng
Mendag Bongkar Permainan Mafia Minyak Goreng di Depan DPR