Laporkan pengacara Setnov, SBY dinilai merintangi penyidikan dan rendahkan advokat
Pelaporan SBY ini juga dinilai telah merendahkan martabat advokat. Serta tindakan pelaporan ke Polisi terkesan mengancam dan menghambat profesi advokat.
Koordinator Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, menilai tindakan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Firman Wijaya, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, ke Bareskrim terlalu reaktif. Tindakan SBY ini, kata Juniver, bisa saja dianggap sebagai upaya merintangi proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam persidangan.
"Bahwa tindakan SBY yang melaporkan rekan advokat Firman Wijaya ke polisi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Juniver di Sekretariat LMMP Building, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Try Sutrisno menjadi ajudan Presiden Soeharto? Berkat rekam jejaknya di bidang militer, pada tahun 1974 Try terpilih menjadi ajudan Presiden Soeharto.
-
Kapan Titiek Soeharto menjenguk Prabowo Subianto? Dalam keterangan unggahan beberapa potret yang dibagikan, terungkap jika momen tersebut berlangsung pada Senin (1/7) kemarin.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
Menurutnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dipidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Firman hanya menjalankan tugas sebagai advokat dan berusaha membuka kebenaran dalam kasus korupsi e-KTP.
"Hal mana juga memiliki konsekuensi hukum melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, karena sejatinya rekan advokat Firman Wijaya, sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto," ungkapnya.
Pelaporan SBY ini juga dinilai telah merendahkan martabat advokat. Serta tindakan pelaporan ke Polisi terkesan mengancam dan menghambat profesi advokat.
"Adanya laporan polisi tersebut, menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan, bahkan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan kode etik advokat Indonesia.
"Bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas (hak kekebalan hukum) dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar sidang, untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, SBY melapor Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga mencemarkan nama baiknya. Pihak SBY menilai penyataan Firman Wijaya, tidak sesuai dengan fakta persidangan kasus korupsi e-KTP yang disampaikan mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir. Menurutnya tidak pernah sekalipun Mirwan menyatakan ada intervensi dalam partai pemenang pemilu dalam kasus e-KTP.
"Kami tidak melihat di dalam persidangan pernyataan Mirwan Amir yang mengatakan ada intervensi partai pemenang pemilu," kata Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Sabtu (10/2).
Baca juga:
Hadapi laporan SBY, Firman Wijaya bakal didampingi 400 advokat
Nazar sebut tak ada keterlibatan Ibas & SBY di kasus e-KTP
Cara SBY didik Agus Yudhoyono jadi calon pemimpin
Diwakili AHY, SBY absen di acara pengundian nomor urut parpol
Agus Yudhoyono beberkan tiga faktor kekalahan Demokrat di Pemilu 2014