LBH Makassar soal Polisi Minta Bukti Baru: Dokumen Pendukung Sudah Diajukan 6 Maret
Rezki menilai seharusnya kepolisian tidak perlu meminta bukti baru untuk membuka kembali kasus tersebut. Ia kembali menegaskan sejumlah dokumen pendukung sudah diajukan sejak 6 Maret 2020.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempertanyakan permintaan bukti baru oleh polisi agar kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur untuk dibuka kembali. LBH Makassar mengaku sudah mengajukan hal tersebut ke polisi sejak 6 Maret 2020.
Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas, Rezki Pratiwi mengatakan seharusnya kepolisian membuka kasus ini kembali dengan melakukan pemeriksaan saksi lain dan penggalian petunjuk lain. Rezki menegaskan pihaknya sudah memberikan dokumen-dokumen kasus tersebut sejak Polda Sulsel melakukan gelar perkara pada 6 Maret 2020.
-
Kenapa video anak dan ibunya berpelukan saat gempa Batang viral? Video tersebut viral di media sosial dan menarik simpati para warganet yang menyaksikannya.
-
Apa yang dilakukan ibu-ibu dalam video viral tersebut? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan. Mereka tampak menanyakan beberapa aksesoris perhiasan emas berupa kalung kepada penjual. Bahkan, salah satu ibu tersebut terlihat mencoba memakai kalung emas yang ditunjukkan pegawai.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Mengapa kasus penganiayaan anak SD di Jombang ini viral? Usai video penganiayaan itu viral, aparat Polres Jombang mencari tahu identitas pelaku dan korban.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Bagaimana rumah Abah Jajang bisa viral? Dengan viralnya rumah Abah Jajang, warga kebagian berkah lewat pemanfaatan homestay saat kunjungan membludak.
"Jadi kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel, sudah menyampaikan dokumen-dokumen. Itu tinggal di follow up saja," ujarnya saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar, Sabtu (9/10).
Rezki menilai seharusnya kepolisian tidak perlu meminta bukti baru untuk membuka kembali kasus tersebut. Ia kembali menegaskan sejumlah dokumen pendukung sudah diajukan sejak 6 Maret 2020.
"Soal bukti baru, bukti baru seperti apa? Kami sudah mengajukan. Pada intinya kami sudah mengajukan dokumen pendukung, kami mengajukan orang-orang yang ahli untuk diperiksa untuk ditindaklanjuti oleh Polri terkait kasus ini," tegasnya.
Sementara Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menambahkan kepolisian seharusnya bisa mencari sendiri fakta-fakta, bukan pihaknya. Ia menegaskan polisi punya wewenang untuk mengumpulkan fakta dan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pertama hasil visum, kedua hasil rekam medik anak saat diperiksa di RS Lutim. Ini harus diambil oleh polisi sendiri, LBH tidak bisa. LBH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, yang punya kewenangan itu adalah kepolisian," bebernya.
Terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, karena tidak penyidik tidak menemukan bukti cukup untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Meski demikian, kata Zulpan, pihaknya akan membuka kemungkinan kasus tersebut dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
"Kami akan lihat lagi (kasusnya). Kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ucapnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri Periksa Langkah Pengusutan Kasus Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur
Plt Gubernur Sulsel Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pencabulan 3 Bocah di Luwu Timur
Polisi Tunggu Bukti Baru untuk Dalami Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Mabes Polri Janji Beri Perhatian Jika Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur Dibuka
Mabes Polri Turunkan Tim Audit Penanganan Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur