LBH Meulaboh kecam dihentikannya kasus penganiayaan mahasiswa
Seharusnya, pihak kepolisian paham dan taat pada undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, Aceh Barat menyesalkan Polres Aceh Barat yang menghentikan secara sepihak kasus dugaan penganiayaan yang menimpa mahasiswa yang diduga dilakukan oleh 8 polisi. Perkara tindak pidana penganiayaan yang diduga kuat telah dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Aceh Barat terhadap Winanda Agustiar (23), mahasiswa, pada Minggu, 3 Mei 2015.
Koordinator LBH Pos Meulaboh, Chandara Darussman S mengatakan, ini bentuk inkonsistensi pihak penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Seharusnya, pihak kepolisian paham dan taat pada undang-undang dan aturan hukum yang berlaku serta penegakan hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan prinsip keadilan.
Kepolisian Aceh Barat harusnya paham bahwa hukum pidana adalah hukum publik. Konsekuensi dari sifat hukum pidana sebagai hukum publik adalah, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
"Bukan justru melakukan tindakan yang membodohi publik seolah-olah dengan adanya perdamaian maka pertanggungjawaban pidana menjadi terhapus," tegas Chandara Darusman S, Selasa (2/6) di Banda Aceh.
Katanya, sebagai hukum publik, tidak diperkenankan penyelesaian masalah dilakukan oleh kedua belah pihak saja (pihak korban dengan pihak pelaku). Apalagi dalam perkara ini, pelakunya diduga adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pihak yang menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan bagi masyarakat serta penegakan hukum.
"Jadi, sungguh pun terjadi perdamaian, maka perdamaian itu tidak mengakhiri rangkaian proses penegakan hukum. Fungsi kepolisian sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 penegak hukum. Hukum harus ditegakkan pada semua subjek hukum, karena setiap orang sama di hadapan hukum," tuturnya.
Menurutnya, kejadian ini semakin memperburuk citra institusi kepolisian sendiri dan membuat kepercayaan publik terhadap hukum semakin lemah. Tentu ini akan menjadi preseden buruk dalam proses mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu agar institusi kepolisian tetap bermartabat dan dapat dipercaya oleh publik. LBH Pos Meulaboh mendesak Polres Aceh Barat agar menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum berlaku. Polres harus menyelesaikan ini secara transparan, profesional, proporsional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Kemudian pihaknya juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Kepala Kepolisian RI dan masyarakat untuk mengawasi dan memonitoring kinerja Polres Aceh Barat dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini.
"Bila ini tidak segera diselesaikan, kami dari LBH Pos Meulaboh akan menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur menurut hukum hingga hak keadilan bagi korban tetap terwujud," tutupnya.