LBH sebut banyak buruh di-PHK karena ingin bentuk serikat pekerja
Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO nomor 87/1984, tentang kebebasan berserikat bagi kaum buruh.
Menyambut May Day 2016 pada 1 Mei mendatang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis laporan mengenai sejumlah kasus PHK massal, yang dinilai marak dilakukan oleh sejumlah pengusaha. Dalam kurun waktu setahun terakhir saja, mereka menerima aduan dari 1409 buruh, di samping 244 pengaduan kasus perburuhan lainnya dan 26 kasus PHK.
Oky Wiratama dari LBH Jakarta menjelaskan, sejumlah kasus terkait urusan industrial ini biasanya menyangkut hal-hal ketenagakerjaan yang secara keseharian meliputi kehidupan para buruh di tempat kerjanya.
"Alasan paling banyak dari kasus PHK ini biasanya karena adanya union busting, alasan efisiensi karyawan, pailit perusahaan, dan hal-hal sejenisnya," ujar Oky di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (26/4).
Selain itu, Oki menilai masih banyak kasus PHK buruh yang disebabkan karena mereka memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak pengupahan dan hak untuk berserikat.
Padahal, lanjut Oky, pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO nomor 87/1984, tentang kebebasan berserikat bagi kaum buruh yang diaplikasikan dalam Undang-undang nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
"Jadi barang siapa menghalang-halangi atau memaksa dan melarang buruh untuk berserikat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, seharusnya dikenakan sanksi pidana," ujar Oky.
Untuk itu, LBH Jakarta berharap pemerintahan Jokowi saat ini memberi perhatian penuh pada nasib para buruh, yang masih rentan mengalami PHK secara massal dan semena-mena dari pihak perusahaan.
Sebab, dengan jargon Nawacita yang sering digaungkan oleh pihak pemerintah, seharusnya kelas pekerja mendapat porsi perhatian lebih dari pihak pemerintah karena merupakan tulang punggung dari perekonomian.
"Di era Jokowi yang kencang menggunaan slogan 'Kerja Kerja Kerja' ini, nyatanya masih banyak buruh yang mengalami 'PHK PHK PHK'. Padahal kebanyakan dari kasus tersebut disebabkan karena para buruh itu menuntut hak-haknya sendiri," pungkasnya.