Lecehkan wartawati, redaktur Harian Radar Lawu divonis 8 bulan bui
Lecehkan wartawati, redaktur Harian Radar Lawu divonis 8 bulan bui. Vonis yang diterima DP lebih ringan dari tuntutan JPU.
DP, redaktur Harian Radar Lawu (grup Jawa Pos) di Ngawi, Jawa Timur divonis delapan bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mantan wartawati magang berinisial D. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyayangkan putusan tersebut Pengadilan Negeri Ngawi.
"Kami sangat menyayangkan putusan hakim tersebut, karena lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara 12 bulan," ujar Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo kepada Antara, Kamis (6/10).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, Rabu (5/10), majelis hakim memutus DP dengan hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Menurut AJI, hal lain yang disayangkan adalah ancaman hukuman pada pasal 281 Ke-1 KUHP yang dilanggar terdakwa maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Apalagi perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kondisi psikologi korban.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja tim advokasi dan semua pihak yang terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan ada putusan pengadilan.
"Kami sangat menghargai upaya dan kinerja semua pihak hingga akhirnya kasus ini mempunyai ketetapan hukum dengan memutus pelaku delapan bulan kurungan," kata dia.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Endah Sri Andriati, majelis hakim memberikan hukuman berdasarkan alternatif kedua dari dakwaan jaksa, yakni pasal 281 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Untuk pasal alternatif pertama adalah Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan alternatif ketiga adalah Pasal 281 ke-2 KUHP.
Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni melanggar kesusilaan dan menyalahgunakan wewenang, sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan istrinya sedang hamil.
Atas putusan tersebut, terdakwa DP menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan.