Legal Fee Tak Sesuai Harapan, Anita Kolopaking Murung Usai Menemui Jaksa Pinangki
Ternyata, uang yang semestinya Anita terima sebagai pengacara tersebut tak sesuai, karena Anita hanya dapat sebesar USD 50 ribu. Hal itu lah yang membuat Anita menjadi murung usai mengambil legal fee yang tak sesuai dengan harapan.
Wajah pengacara Anita Dewi Kolopaking murung setelah mengambil uang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan. Anita sempat berwajah murung usai menerima biaya penanganan perkara atau legal fee, pada 26 November 2019 dari Pinangki.
"Jadi istri saya malam minta diantar ke suatu alamat untuk mengambil. Saya anter Apartemen di Essence, di sebelahnya Hospital Brawijaya. Saya tunggu di lobby," kata Wyasa Santosa Kolopaking saat memberikan kesaksian dalam kasus pengurusan Fatwa MA Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdawka Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipidkor, Rabu (11/11).
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"Jadi waktu saya ke sana saya tunggu di bawah, Anita ambil legal fee-nya. Saya enggak tahu nilai berapa. Setelah itu isteri saya balik mukanya murung, moody gitu. Saya sebagai suami kan tahu," imbuh dia.
Pengambilan uang tersebut dilakukan karena nantinya akan dipergunakan untuk membayar sejumlah karyawan yang bekerja di Anita Kolopaking & Partners.
"Saya bicara ke Anita, perlu dana untuk gaji karyawan operasional," ujarnya.
Ternyata, uang yang semestinya Anita terima sebagai pengacara tersebut tak sesuai, karena Anita hanya dapat sebesar USD 50 ribu. Hal itu lah yang membuat Anita menjadi murung usai mengambil legal fee yang tak sesuai dengan harapan.
"Jadi kalau istri saya lagi murung, saya enggak berani bertanya kenapa. Didapat dari Ibu Pinangki. Saat turun, isteri saya bawa bungkusan, plastik," jelasnya.
"Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena kan seharusnya 100 (ribu dollar amerika), tapi yang diterima hanya 50 ribu (dollar amerika)," tambahnya.
Uang Disimpan di Brankas
Usai mengambil uang tersebut, dirinya langsung pergi atau kembali lagi ke rumahnya. Lalu, uang tersebut ia simpan di dalam brankas yang ada di kediamannya itu.
"Sampai di rumah, karena sudah malam kita simpan di dalam brankas. Dalam bentuk dollar, pecahan 100 dollar," tutupnya.
Sebelumnya, Pengacara Anita Dewi Kolopaking disebut pernah mengeluhkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang memotong lawyer fee (biaya pengacara) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"Bu Anita pada Januari 2020 telepon saya, curhat karena fee-nya dipotong sama Bu Pinangki, jumlahnya dipotong dari 200 ribu dolar AS jadi cuma 50 ribu dolar AS," kata Rahmat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).
Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Saya tidak tahu jumlah kesepakatan fee-nya berapa, saya tidak ngecek ke Bu Pinangki masalah fee," ungkap Rahmat.
Dalam dakwaan disebutkan pada 19 November 2019, Pinangki, Rahmat dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur. Anita diperkenalkan sebagai advokat, Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.
Anita Kolopaking meminta 200 ribu dolar AS sebagai success fee kemudian Djoko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.
Selanjutnya Pinangki meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasa menjual aset Djoko Tjandra yang akan dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.
Pinangki lalu memberikan uang dari Djoko itu sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS, padahal Djoko Tjandra sudah memberikan 500 ribu dolar AS kepada Pinangki.
"Apakah saudara tahu Djoko Tjandra menandatangani dokumen hukum?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Saya tidak tahu," jawab Rahmat.
Rahmat pun mengaku setelah pertemuan 19 November 2019, Djoko Tjandra pernah meneleponnya dan mengeluhkan biaya USD100 juta yang diminta Pinangki dan Anita.
"Pak Djoko Tjandra mengatakan 'Ini Bu Pinangki dan Anita minta 100 juta dolar AS, saya sudah keluar 1 juta dolar AS ditahan pula'," ungkap Rahmat mengungkapkan cerita Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/gil)