Lembaga rahasia untuk kerja terbuka
Pelibatan Lemsaneg mengundang curiga. Maklum, bawahan presiden yang biasa kerja rahasia.
Pemilu sejatinya adalah kegiatan mengonversi atau mengubah suara menjadi kursi; yakni suara yang diberikan oleh pemilih pada saat memilih di bilik suara; dan kursi yang akan diduduki oleh calon terpilih. Di sinilah keaslian suara pemilih perlu dijaga agar calon terpilih benar-benar orang yang dikehendaki pemilih.
Pada saat memberikan suara, prinsip kebebasan harus dirasakan pemilih. Kebebasan merupakan prinsip pokok dalam pemilu modern, yang kemudian dikembangkan menjadi beberapa prinsip turunan. Dalam pemilu Indonesia misalnya, dikenal prinsip atau asas luber: langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Langsung artinya, pemilih sendiri yang memberikan suara. Umum, artinya setiap warga negara yang memiliki hak pilih, yakni sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, punya hak pilih. Bebas, artinya, pemilih bebas dari pengaruh lain saat memberikan suara. Rahasia, artinya pilihan pemilih dijamin tidak diketahui oleh orang lain.
Prinsip rahasia merupakan prinsip baru dalam pemilu yang dikembangkan oleh Australia pada 1920-an. Makanya kemudian dikenal dengan Australian voting. Sebelumnya, pemilihan dilakukan secara terbuka, sehingga setiap orang tahu pilihan orang lain.
Sebagai ilustrasi, mungkin Anda pernah melihat film cowboy, yang menunjukkan bagaimana penduduk kota kecil di Amerika Serikat memilih syarif. Di situ penduduk kota yang punya hak pilih berkumpul di lapangan, lalu mereka dipersilakan memilih dengan cara menyebut nama calon sambil mengangkat tangan.
Mengapa Australian voting atau memilih secara rahasia kemudian menjadi prinsip pemilu dunia? Ya, demi menjaga keaslian atau otentisitas suara. Sebab, jika dilakukan secara terbuka, sangat mungkin pemilih tidak memberikan suara sesuai hati nurani karena ditekan pihak tertentu agar memilih calon tertentu.
Di sinilah timbul masalah. Sebab, ketika keaslian suara dihitung, sangat mungkin terjadi manipulasi. Dalam pemilihan terbuka, hampir semua pemilih tahu pilihan orang lain, sehingga hasil penghitungan suaranya pun diketahui bersama. Oleh karena itu demi menjaga keaslian suara, dalam pemilu rahasia, dikenal juga prinsip penghitungan suara secara terbuka.
Artinya, dalam pemilu rahasia, penghitungan suara harus dilakukan secara terbuka. Tidak hanya bisa diikuti oleh pemilih, saksi-saksi calon, calon, dan pemantau, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum. Tujuannya jelas, menjaga keaslian suara agar calon terpilih benar-benar sesuai dengan pilihan pemilih.
Dalam konteks pemilu Indonesia, penghitungan suara secara terbuka tidak hanya dilakukan di TPS, tetapi juga saat suara direkap secara berjenjang: di PPS (desa/kelurahan), di PPK (kecamatan), di KPU kabupaten/kota, di KPU provinsi, dan di KPU. Prosesnya berlangsung terbuka, hasilnya pun diumumkan secara terbuka.
Pada titik inilah bisa dipahami, mengapa keterlibatan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam proses penghitungan suara, ditolak banyak pihak. Padahal lembaga ini ikut membantu proses penghitungan suara, bukan atas kemauan sendiri, melainkan atas undangan KPU. Kontroversi itu terjadi karena proses penghitungan suara menuntut keterbukaan, sementara Lemsaneg adalah lembaga yang bekerja secara rahasia.
Undang-undang pemilu sesungguhnya hanya mengenal model penghitungan suara secara manual, yang menjadi basis penentuan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih. Penghitungan suara ini dituangkan dalam dokumen tertulis: sertifikat hasil penghitungan suara dan berita acara penghitungan suara, yang ditandatangani petugas dan saksi di TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU.
Namun demi mengimbangi dan menciptakan perangkat kontrol terhadap penghitungan suara manual itu, KPU mengembangkan penghitungan suara elektronik. Meskipun penghitungan suara ini tidak menjadi basis penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, namun sejak Pemilu 1999, KPU telah mempraktikkannya. Sebab penghitungan elektronik ini mampu memenuhi hasrat masyarakat untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat.
Rekapitulasi elektronik Pemilu 1999 macet karena teknologi tidak memadai. Rekapitulasi elektronik Pemilu 2004 berhasil, tetapi teknologinya tidak dikembangkan pada pemilu berikutnya. Malah, Pemilu 2009 rekapitulasi elektroniknya gagal total. Kini Pemilu 2014, KPU mengembangkan teknologi rekapitulasi elektronik bersama BPPT.
Nah, demi menjaga otentisitas rekapitulasi itu, KPU menggandeng Lemsaneg untuk ikut menjaga sistem penghitungan suara elektonik dari retasan pihak lain. Lemsaneg dianggap jagoan menghadapi peretas, sistem penghitungan elektronik akan aman. Jika aman, maka hasil penghitungan suara elektonik akan otentik, sehingga bisa digunakan sebagai alat pengontrol penghitungan suara manual.
Masalahnya, banyak pihak tidak percaya dengan Lemsaneg. Pertama, keandalannya dalam menjaga keamanan sistem elektronik, belum teruji; atau, setidaknya, belum diketahui. Kedua, ini menyangkut karakter lembaga.
Selain biasa kerja rahasia, lembaga ini juga sangat taat kepada presiden. Padahal presiden adalah ketua partai politik, yang partai politiknya ikut pemilu. Jadi bisa dipahami, jika muncul kecurigaan: Lemsaneg malah bekerja untuk memenuhi perintah presiden (untuk memenangkan partainya), bukan sekadar menjaga otentisitas hasil penghitungan suara.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.